Gudang Narkoba
Bos Alectra KTV Jadikan Kantor Dekat Markas TNI AU Gudang Narkoba, Polisi Temukan 10 Butir Ekstasi
Alexander, pria yang jadikan kantor PT Komoditi Ekspor Impor Indonesia ternyata bos karaoke Alectra KTV
Editor:
Array A Argus
HO
Alexander, pria yang disebut sebagai bos karaoke jadikan PT Komoditi Ekspor Impor Indonesia gudang narkoba
Ginanjar menambahkan, setelah itu petugas pun kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar - kamar dan termasuk di dalam mobil pelaku.
"Setelah kami geledah, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berwana kuning yang disimpan oleh pelaku di dalam mobilnya. Ekstasinya dalam keadaan terbungkus plastik," sebutnya.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Raja dan Anak Buahnya yang Edarkan 52 Kg Sabu, Meher Palace Jadi Gudang Narkoba
Dikatakannya, usai mendapatkan sejumlah barang haram tersebut, petugas pun langsung menggelandang pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Medan Baru.
"Pelaku kita kenakan Pasal 114, 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Tim Bareskrim Letuskan Senjata Api, Tangkap Nelayan Pembawa 50 Kg Sabu di Pantai Cermin |
![]() |
---|
Aliang, DPO Kasus Narkoba Bos KTV Electra Langsung Dijebloskan ke Penjara Setelah Ditangkap |
![]() |
---|
Tiba Malam Hari, Eks Bos KTV Electra Langsung Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
ALIANG, Bos KTV Electra yang Kabur Setelah Divonis Kasus Kepemilikan Ekstasi Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.