Pencopotan Dirut Bank Sumut
Dirut Bank Sumut Dicopot Karena Dugaan Mobile Banking Ilegal, Inspektorat Membenarkan
Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan sudah dicopot dari jabatannya karena dugaan mobile banking ilegal
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumatrea Utara, Edy Rahmayadi sudah mencopot Dirut Bank Sumut, Rahmatd Fadillah Pohan.
Ada kabar, bahwa pencopotan Dirut Bank Sumut ini berkenaan dengan masalah mobile banking ilegal.
Selain itu, merebak pula isu yang menyebut bahwa pencopotan Dirut Bank Sumut karena banyaknya kredit macet.
Baca juga: Bank Sumut Akan Public Expose 9 Januari Mendatang, Telah Memperoleh Ijin Pernyataan Efektif dari OJK
"Kami mendapat informasi beberapa waktu yang lalu terkait sesuatu hal yang telah dipublis di media. Jadi saya panggil beliau (Rahmat) secara lisan terlebih dahulu. Lalu dia datang pada Desember 2022 lalu, dan saya minta dia menjelaskan kepada kami secara tertulis," ungkap Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun, Kamis (5/1/2023).
Setelah mendapat penjelasan secara tertulis dari Rahmat, Inspektorat menyampaikannya kepada pemegang saham.
Lasro mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti terkait permasalahannya.
Baca juga: Dirut Dipecat, Bank Sumut Pastikan Operasional Tetap Berjalan
Namun, kata dia, dirinya hanya memastikan mengenai izin yang berkenaan dengan operasional Bank Sumut.
"Dengan terkait pemasalahannya, kami tidak paham, hanya terkait dengan pemberitahuan mengenai ada sesuatu yang belum ada izin berkenaan dengan operasional," ucapnya.
"Dan beliau menjawab dengan tertulis kepada kami, dan kami maknai itu penyadaran dan beberapa informasi di media itu tidak seluruhnya benar dan tidak seluruhnya salah," katanya.
Baca juga: Kasus Skimming Rp 5,5 Miliar Nasabah Bank Sumut Belum Juga Terungkap, Ini Kata Kasubdit Cyber Polda
Saat ditanya mengenai mobile banking ilegal, Lasro mengamininya.
"Konteksnya adalah ada perhatian terkait kehati-hatian sebagaimana pernah terinfomasi di publik, kami menginformasikan tidak seluruhnya salah dan tidak seluruhnya benar," sebutnya.
Lasro mengatakan, saat ini pemegang saham sudah mengambil keputusan terkait tindak lanjut permasalahan Dirut Bank Sumut tersebut.
"Nanti ada RUPS untuk memberikan penjelasan terkait nonaktif Dirut Bank Sumut ini," pungkasnya.
Tidak terganggung
Corporate Secretary Bank Sumut, Agus Condro Wibowo mengatakan manajemen PT Bank Sumut memastikan operasional Bank Sumut tetap dapat berjalan sebagaimana biasa.
Ia mengatakan, evaluasi terhadap Rahmat Fadillah Pohan sudah sesuai ketentuan Dewan Komisaris.
Baca juga: Dirut Bank Sumut Dinonaktifkan, Berikut Kronologi dan Penjelasan Inspektorat Sumut
"Hal ini telah disampaikan kepada regulator sesuai peraturan yang berlaku. Atas penonaktifan tersebut, Rahmat Fadillah Pohan menyampaikan surat pengunduran diri yang diterima per tanggal 5 Januari 2023," ungkapnya, Jumat (6/1/2023).
Dikatakannya, Dewan Komisaris juga memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan operasional PT Bank Sumut saat ini tetap berjalan normal di bawah supervisi Direksi yang bekerja sama (collective collegial) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gubernur Sumut Nonaktifkan Dirut Bank Sumut, Diisukan Copot: Diperiksa Inspektorat
Oleh karena itu, dalam rangka menjaga kelangsungan pelaksanaan operasional dan tata kelola bank, maka Dewan Komisaris telah menunjuk Pelaksana Tugas Dirut Bank Sumut yaitu Direktur Pemasaran Hadi Sucipto.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Hadi Sucipto menyampaikan penonaktifan Direktur Utama Bank Sumut tidak mempengaruhi kinerja Bank Sumut termasuk rencana IPO Bank Sumut.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.