Sidang Ferdy Sambo

Sidang Tuntutan Pekan Depan, LPSK Yakin Bharada E Bakal Dituntut Lebih Ringan Dibanding Yang Lain

Bharada E bakal menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan. Bharada E sebagai justice collaborator diprediksi bakal mendapatkan tuntutan ringan

HO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E bakal menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan. Bharada E sebagai justice collaborator diprediksi bakal mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa. 

Terlebih Bharada E telah berani melawan semua keterangan Ferdy Sambo, mantan komandannya. 

Jaksa Penuntut Umum telah meminta waktu ke hakim agar agenda tuntutan Bharada E dilaksanakan pada pekan depan. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meyakini, Richard Eliezer (Bharada E) akan mendapatkan tuntutan yang ringan dari jaksa, mengingat statusnya sebagai justice collaborator.

"Dalam undang-undang memang sudah disebutkan, Undang-undang (UU No) 31 Tahun 2014 Pasal 10 disebutkan dia (justice collaborator) dituntut ringan," kata Edwin dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (6/1/2023). 

"Jadi ada salah satu reward (penghargaan) oleh negara yang dicantumkan oleh UU tersebut, bahwa justice collaborator dituntut ringan," imbuhnya.

Selain itu, Bharada E akan mendapatkan keringanan penjatuhan pidana. Pasalnya, LPSK memiliki rekomendasi secara tertulis yang dimuat di dalam surat tuntutan jaksa. 

"Rekomendasi ini kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan ringan untuk justice collaborator," ujarnya.

"Di dalam Undang-undang itu disebutkan, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK."

Menurut penjelasannya, keringanan ini didasarkan pada peran Bharada E yang dapat membuat terang perkara pembunuhan Brigadir Yosua. 

Terlebih, menurutnya, hanya Bharada E satu-satunya terdakwa yang tidak dicap memberikan keterangan tidak bohong selama persidangan. 

"Peran Bharada E yang membuat terang perkara ini, selayaknya dia mendapatkan hukuman lebih ringan dibanding pelaku-pelaku lain," tegasnya.

"Di persidangan sepertinya hanya Bharada E yang tidak dibilang oleh hakim sebagai pembohong, berbelit-belit, atau memberikan keterangan yang tidak benar."

Meski demikian, Edwin tidak ingin berandai-andai terkait berapa potongan hukuman yang akan diberikan kepada Bharada E nanti.

"Saya tidak mau berandai-andai, tapi yang pasti apa yang menjadi rekomendasi kami akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," tegasnya. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved