Sidang Ferdy Sambo
Sidang Tuntutan Pekan Depan, LPSK Yakin Bharada E Bakal Dituntut Lebih Ringan Dibanding Yang Lain
Bharada E bakal menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan. Bharada E sebagai justice collaborator diprediksi bakal mendapatkan tuntutan ringan
Sidang Tuntutan Bharada E Pekan Depan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang tuntutan untuk Richard Eliezer pada pekan depan.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Kamis (5/1/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.
"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari jaksa penuntut umum, kapan Saudara Penuntut Umum?" tanya Hakim Ketua Wahyu.
Terkait hal itu, jaksa pun mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk memberi waktu selama dua minggu.
"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," jawab jaksa.
Namun, hakim menolak usulan jaksa tersebut, dan meminta agar sidang tuntutan dapat digelar pada Rabu (11/1/2023) pekan depan.
"Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ujar hakim.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Viral Live TikTok, Nenek-nenek Rela Mandi Guyur Demi Gift, Netizen : Diiming-imingi Duit ?
Baca juga: Hadiri Undangan Pelantikan Perangkat Desa, Personil Polsek Prapat Janji Edukasi Penggunaan Dana Desa
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.