Berita Persidangan
Dipecat karena Foto dan Video Vulgar, Suci Gugat Partai Gerindra Rp 5 Miliar, Hakim Tolak Gugatan
Siti Suciati dipecat terkait beredarnya foto dan video vulgar dirinya yang diunggah oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea di medsos.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Gugatan Anggota DPRD Medan Siti Suciati, ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perempuan tersebut, menggugat Partai Gerindra sebesar Rp 5 miliar karena dipecat dalam kasus asusila.
Amatan Tribun Medan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Baca juga: Fakta-fakta Fadillah Pohan Dinonaktifkan dari Dirut Bank Sumut, Spekulasi Kasus hingga Rencana IPO
Dalam link resmi PN Medan itu, terlihat bahwa proses peradilan telah sampai hingga proses banding.
Dikutip dari situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menolak gugatan yang diberikan oleh Suciati pada Kamis 27 Oktober 2022.
Dalam amar putusannya, terdapat empat poin yang tertulis yakni Mengabulkan eksepsi dari para tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini: Penyebab Miss V Nyeri saat Berhubungan hingga Rumah Mewah Tiko Terbengkalai
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), serta Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.077.500," poin putusan yang termuat didalam akun SIPP PN Medan, Jumat (6/1/2023).
Tidak terima putusan Majelis hakim PN Medan, Siti Suciati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Rabu 2 November 2022.
Namun, permohon tersebut tetap ditolak di PT Medan yang dapat dilihat melalui akun SIPP PN Medan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," poin putusan banding pada Kamis 25 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Daftar Lengkap 38 Pejabat Eselon II dan 12 Eselon III yang Resmi Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi
Diketahui sebelumnya, Siti Suciati, anggota DPRD Medan dipecat dari jabatannya oleh Partai Gerindra.
Siti Suciati dipecat terkait beredarnya foto dan video vulgar dirinya yang diunggah oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf di media sosial.
Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea sendiri saat ini sudah divonis selama 4 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Informasi yang diterima Tribun, Siti Suciati tidak hanya dipecat tapi juga akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.