Berita Persidangan

Dipecat karena Foto dan Video Vulgar, Suci Gugat Partai Gerindra Rp 5 Miliar, Hakim Tolak Gugatan

Siti Suciati dipecat terkait beredarnya foto dan video vulgar dirinya yang diunggah oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea di medsos.

TRIBUN MEDAN/HO
Eks kader Gerindra semasa menjabat anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan, Siti Suciati. 

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan Siti Suciati sudah sesuai mekanisme partai.

"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Siti Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.

Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Siti Suciati melakukan perlawanan.

Ia menggugat keputusan partai.

Siti Suciati pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang tersebut terdaftar dengan nomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama Siti Suciati.


(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved