Berita Viral
Ricky Rizal Bersikeras Alasan Tolak Tembak Yosua Jadi Bukti Tak Bersalah, Desak Agar Dituntut Bebas
Sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat kembali bergulir di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat kembali bergulir di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dihadirkan di persidangan untuk mendengar keterangan.
Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan keterangan Ricky Rizal dalam sidang kali ini tidak akan jauh berbeda dengan keterangan sebelumnya.
Hanya saja, kata Erman, sidang kali ini hanya penegasan saja, bahwa Bripka Ricky Rizal sangat jelas tidak ikut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Bahkan tidak ada niat dan keterlibatan Ricky Rizal dalam kematian Brigadir J. Ini sangat jelas, dimana keterangan sebelumnya yang menjadi fakta persidangan bahwa Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J," kata Erman dalam tayangan Kompas TV, Senin (9/1/2023).
Menurut Erman Umar, di persidangan sebelumnya juga sudah jelas disampaikan bahwa saat kejadian Ricky Rizal tidak mengira dan tidak menyangka ada penembakan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Klien kami merasa masih akan ada konfirmasi lebih dulu terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo, saat ia menolak perintah menembak. Jadi dia tidak menyangka dan tidak mengira adanya penembakan atau pembunuhan," kata Erman.
Bahkan kata Erman Umar, Ricky Rizal tidak memiliki kemampuan untuk mencegah penembakan atas Brigadir J. Karena ia sebagai bawahan dan hanya menjalankan tugas rutin saja.
"Jadi tidak ada komunikasi intens atau perencanaan dari Ferdy Sambo dengan Bripka Ricky Rizal. Suasana batin Ricky Rizal dalam kebingungan saat menolak perintah menembak sampai dengan terjadinya peristiwa penembakan hingga setelahnya," kata Erman Umar.
Selain itu kata Erman Umar tidak ada satupun fakta yang menyatakan dan memastikan bahw Bripka Ricky Rizal turut serta dan menghendaki kematian Brigadir J.
"Jadi sudah semestinya, atau kami harapkan jaksa penuntut umum menuntut bebas Ricky Rizal dalam kasus ini. Banyak kasus jaksa menuntut bebas terdakwa, karena memang dalam sidang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana," Erman Umar.
Terkait fakta bahwa Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir J di Magelang, menurut Erman hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Brigadir J atau bahkan perencanaan pembunuhan.
"Ricky Rizal hanya mengantisipasi agar tidak terjadi peristiwa yang lebih buruk saat itu, karena terjadi ketegangan antara Brigadir J dan Kuat Maruf di Magelang. Begitu juga saat diminta PC ikut ke Jakarta, Ricky Rizal menganggap itu hanya perintah biasa, karena memang dia sopir keluarga saat di Magelang," katanya.
Baca juga: LIVE Sidang Kuat Maruf dan Ricky Rizal Diperiksa Sebagai Terdakwa
Baca juga: Mantan Pacar Ungkap Kelakuan Menjijikan Ecky Pelaku Mutilasi Angela, Incar Wanita Tua, Ngaku Duda
Kebingungan
Sebelumnya ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI), Nathanael Sumampouw yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) mengatakan bahwa Ricky Rizal kebingungan soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia menyampaikan hal tersebut karena merupakan salah satu psikolog forensik yang memeriksa 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ricky Rizal.
Nathanael mengatakan pihaknya menerapkan teknik-teknik wawancara berbasis riset yang dianggap efektif untuk memahami kejadian di masa lalu.
"Saya pikir saudara Ricky dia paham betul bahwa beliau secara usia dan kepangkatan adalah bisa dikatakan senior di antara perangkat yang lain, yang ada di tim pimpinan mereka di Magelang," kata dia.
"Secara spesifik dalam situasi yang ada, pemanggilan dan situasi malam hari yang tadi digambarkan memang kemudian saya melihat bahwa ini situasi yang ambigu," sambung Nathanael.
Ia mengatakan, kondisi Ricky dalam posisi ambigu saat mengetahui kejadian di rumah Magelang.
Seperti Kuat Ma'ruf yang marah sampai Brigadir J yang dipanggil oleh Putri Candrawathi ke kamar.
"Kenapa saya katakan ambigu? Menurut keterangan Ricky, hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Maka kemudian ambigu ini menyebabkan yang bersangkutan atau para pihak yang berada di situ kemudian kebingungan 'Apa nih yang harus diambil?' 'Bagaimana harus bertindak?' 'Apa yang harus dilakukan?' karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya," kata dia.
Atas hal itu, ia mengatakan Ricky melakukan inisiatif atau tindakan tertentu sebagai mitigasi risiko dengan mengambil senjata milik Brigadir J.
"Saya melihat ini suatu putusan yang diambil dalam situasi ambigu, karena yang bersangkutan memahami sebagai senior atau sebagai pemimpin di perangkat tersebut, maka dia harus mengambil tindakan tertentu," katanya.
Seperti diketahui Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: PREDIKSI Skor PSIS Semarang Vs Bhayangkara FC Liga 1, Line-up, Head to Head, Live Indosiar Sore Ini
Baca juga: Dua Bus Laga Kambing Akibatkan 40 Orang Tewas, Tabrakan Terjadi Karena Ban Pecah dan Oleng
(*)
Berita sudah tayang di wartakota.com
| BARU Lulusan SMA dan Masuk Bintara Polisi, Berupaya Menggaet Dosen S2: Berujung Rudapaksa-Pembunuhan |
|
|---|
| SOSOK Farida Purba, ASN Ngaku Dipungli Hingga Diatensi Prabowo Dibereskan Bobby Nasution |
|
|---|
| POLISI Propam yang Bunuh Dosen Erni Berkelit saat Diperiksa, Berusaha Hilangkan Jejak |
|
|---|
| FAKTA Seorang Musafir Arjuna Tamaraya Dikeroyok hingga Tewas, Pihak Masjid Bantah Terlibat |
|
|---|
| Sosok Briptu Abraham, Polisi Gugur Dibunuh Pria Mabuk, Ini Kronologinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.