Sidang Ferdy Sambo

Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda hingga Pekan Depan, Kuasa Hukum: Semoga Hati Para JPU Terketuk

Sidang tuntutan Bharada E kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan sidang tuntutan ke pekan depan. 

HO
Bharada E memastikan Ferdy Sambo menembak Yosua Hutabarat. Bharada E juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata jenis Glock 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang tuntutan Bharada E kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan sidang tuntutan ke pekan depan. 

Padahal, semestinya sesuai agenda, Bharada E menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (11/1/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu sepekan membacakan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (11/1/2023) hari ini.

Namun, JPU meminta penundaan karena ada alasan masih akan memeriksa Putri Candrawathi hari ini.

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun tak masalah mengenai penundaan yang diminta pihak JPU.

"Baik, karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," jelas Wahyu.

Wahyu menuturkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama sepekan agar JPU menyelesaikan berkas penuntutan dan dibacakan di persidangan. JPU akan membacakan tuntutan kepada terdakwa lainnya.

"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahyu memerintahkan agar Bharada E untuk kembali ke dalam tahanan selama proses penyelesaian berkas penuntutan tersebut.

"Jadi saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," jelasnya.

Baca juga: SIARAN Langsung Southampton Vs Man City Malam Ini, Panggung Riyad Mahrez Jaga Ritme, Live Mola TV

Baca juga: El Clasico Persib Bandung vs Persija Jakarta, Prediksi Skor, Adu Taktik Luis Milla vs Thomas Doll

Kuasa Hukum Bharada E Berharap Pintu Hati JPU Terketuk

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada sidang, Rabu (11/1/2023).

Terkait agenda itu, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan harapan yang terbaik untuk kliennya

"Harapan saya yang terbaik. Kita berharap yang terbaik," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut, Ronny juga mengatakan, pihaknya sudah berdoa agar hati jaksa terketuk dalam menjatuhkan tuntutan.

Dalam harapannya, jaksa dapat mempertimbangkan masa depan Bharada E yang menurutnya masih panjang.

"Kita berdoa pada Tuhan dan semoga hati para Jaksa Penuntut Umum terketuk karena adik kita ini masih ada masa depan," ucap Ronny.

Harapan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan atas kasus tewasnya Brigadir J.

Tuntutan tersebut sejatinya akan digelar pada sidang, Rabu (11/1/2023) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dengan begitu, maka Susi menyatakan, sejatinya jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.

Terlebih, kata dia, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.

"Iya, kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukan berapa jumlahnya, kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya," kata Susi.

"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," tukasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Shah Dua Kali Mangkir Diperiksa, Polda Sumut Beberkan Alasannya 

Baca juga: Polda Sumut Buru Aset Mobil Mewah Apin BK Diduga Hasil Bisnis Haram Judi Online

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved