Brigadir J Ditembak Mati

Pakar Ragukan Keterangan Putri Candrawathi, Ngaku Diperkosa Tapi Hitungan Menit Minta Bertemu Pelaku

Reza Indragiri pun mengacu pada fakta persidangan dimana Ahli APSIFOR Reni Kusumowardhani yang memeriksa Putri Candrawathi

Editor: AbdiTumanggor
dok.pn jakarta selatan
PUTRI CANDRAWATHI MENANGIS: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa yang dialaminya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai sangat dahsyat pengakuan Putri Candrawathi yang diperkosa namun masih ingin bertemu dengan terduga pelakunya atau Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua.

Bagi Reza Indragiri, ketangguhan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa dan hitungan menit bertemu pelaku merupakan rasional, tapi juga menunjukkan letak kejanggalan. Pernyataan itu disampaikan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel tertulis kepada KOMPAS.TV, Rabu (11/1/2023).

“Dahsyat, sebagai orang yang mengaku baru saja diperkosa, sejenak kemudian PC justru sanggup berpikir tentang mitigasi, yakni mengambil langkah agar kerusakan tidak semakin parah. Langkah mitigasi yang PC ambil adalah meminta Y (Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua) mengundurkan diri dan mencoba menenangkan KM (Kuat Maruf),” kata Reza Indragiri Amriel.

“Begitu salah satu hal yang terungkap di persidangan 11 Januari 2023, rasional sekaligus tangguh sekali PC ini. Namun di situ letak kejanggalannya.”

Reza Indragiri pun mengacu pada fakta persidangan dimana Ahli APSIFOR Reni Kusumowardhani yang memeriksa Putri Candrawathi menyebut adanya freeze alias tonic immobility saat menjelaskan respon yang berlangsung saat PC mengalami pemerkosaan. Dari sisi fisiologis, freeze bermakna sebagai lumpuhnya prefrontal cortex, bagian otak yang berperan dalam proses berpikir.

Ketika bagian otak itu lumpuh, maka korban pemerkosaan tidak mampu berpikir. Jangankan menggerakan tubuh untuk melawan atau pun melarikan diri, berpikir pun otak tak sanggup. “Anggaplah PC adalah korban pemerkosaan yang mampu pulih segera. Ibarat komputer, setelah lumpuh, network di otak PC terutama di bagian prefrontal cortex bisa melakukan reset dengan kecepatan sangat tinggi,” ucapnya.

“Pertanyaannya, berapa lama waktu yang dibutuhkan korban sejak berlangsungnya serangan seksual hingga benar-benar berakhirnya tonic immobility? Jawabannya, mengacu riset terhadap 298 korban pemerkosaan, adalah 2 hingga 37 hari. Berarti rata-rata korban butuh waktu 19,1 hari sejak diperkosa sampai freeze-nya berhenti tuntas.”

Sementara Putri Candrawathi, sambung Reza Indragiri, hanya butuh hitungan menit untuk memitigasi dari klaim perkosaan yang dialaminya.

“Realistiskah? Jadi, benarkah PC mengalami freeze alias tonic immobility saat dan pasca diperkosa? Lebih mendasar lagi, jadi, benarkah PC diperkosa?” tanya Reza Indragiri.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Murung dan Menunduk saat Melihat Rekaman CCTV Putri dan Kuat Maruf Naik Lift. .

Baca juga: TERUNGKAP Kuat Maruf Bisa Masuk ke Kamar Privasi Putri Candrawathi hingga Pegang Tubuh Istri Sambo

Pakar Hukum Pidana Nilai Ada Hal yang Disangsikan Hakim dari Keterangan Putri sebagai Terdakwa

Kemudian, keterangan Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J menjadi pertimbangan majelis hakim. Dalam sidang Rabu (11/1/2023), dengan menangis Putri yang diperiksa sebagai terdakwa menjelaskan rangkaian peristiwa di Magelang hingga di Duren Tiga. 

Ia mengaku malu dan takut menjelaskan peristiwa di Magelang karena khawatir tidak dicintai lagi oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Putri juga sempat marah ke Ferdy Sambo mengapa dirinya dilibatkan dalam skenario tembak-menembak.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad menjelaskan seluruh keterangan Putri akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang memberatkan atau meringankan.

Menurut Supardji pertimbangan putusan meringankan hakim akan melihat apakah seluruh keterangan Putri adalah sebuah kejujuran, ketulusan. Kemudian tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Sedangkan yang dapat memberatkan putusan apabila keterangan yang disampaikan Putri tidak logis, tidak kooperatif dan mempersulit proses persidangan. Namun jika dicermati dalam sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa ada beberapa hal yang patut disangsikan. Semisal soal tidak melakukan visum dan tidak menanyakan apa yang terjadi saat mendengar letusan di dalam kamar di Duren Tiga.

Di sisi lain ada keraguan hakim mengenai Putri sebagai korban pelecehan seksual. Reaksi yang paling utama diungkapkan adalah rasa malu, tidak ada rasa marah.

Reaksi malu tersebut membuat korban bermaksud tidak melaporkan atau mengungkap perkara tersebut. "Yang cukup menarik lagi adalah tentang yang disampaikan majelis hakim bahwa peristiwa di Magelang adalah ilusi, ini hal menarik yang menjadi catatan hakim," ujar Supardji dikutip KOMPAS TV, Rabu (11/1/2023).

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, memastikan keterangan kliennya adalah kesaksian faktual yang dirasakan terkait peristiwa di Magelang dan Duren Tiga. 

Kekerasan seksual yang dialami Putri di Duren Tiga juga sudah disampaikan secara gamblang dalam persidangan tertutup. Kejadian di tanggal 7 Juli di Magelangan inilah yang menjadi motif peristiwa di Duren Tiga. 

Dalam persidangan sebelumnya keterangan Ibu Putri juga telah diuji akurasi validitasnya dan kredibilitas oleh psikologi forensik. "Psikolog forensik menyampaikan keterangan tersebut kredibel. Jadi keterangan Ibu Putri saja tapi dikonfirmasi lewat sejumlah asesmen pengujian keterangan," ujar Rasamala. 

Baca juga: VIDEO Cinta Pertamanya Bersama Kuat Maruf Masuk ke Ruang Privasi, Ferdy Sambo Langsung Murung

Baca juga: Putri Ketahuan Bohong di Sidang, LPSK Bantah Pernah Tanya Soal Kabar Selingkuh dengan Yosua: Halu!

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved