Penggusuran
Pedagang di Pasar Bunga Berastagi Bakal Digusur, Warga: Kami Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir
Pemkab Karo bakal menggusur sejumlah pedagang yang ada di Pasar Bunga Berastagi. Sudah dua kali dikirimi surat pengosongan
Pertama, surat dilayangkan pada 22 November 2022 silam.
Surat bernomor 556/1239/Disbudporapar/2022 itu meminta agar pedagang mengosongkan bangunan yang diduduki oleh 25 orang pedagang.
Dalam surat pertama itu dijelaskan, bahwa pengosongan gedung guna kegiatan revitalisasi.
Baca juga: Sempat Jadi Raja di China Selama 3 Bulan, iPhone Kembali Digusur Merek Lokal
Lalu, surat kedua kembali terbit pada 15 Desember 2022.
Surat bernomor 556/1356/Disbudporapar/2022 itu menegaskan, meminta pedagang dalam waktu 5x24 jam untuk segera pindah ke tempat yang baru.
"Apabila dalam jangka waktu 5x24 jam sejak peringatan kedua dikeluarkan saudara tidak mengosongkan dan membongkar sendiri seluruh bangunan saudara, maka Pemerintah Kabupaten Karo akan mengambil langkah tegas dan menertibkannya," tulis peringatan dalam surat yang ditandatangani Kepala Disbudporapar Kabupaten Karo, Munarta Ginting.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.