Berita Sumut
Sat Res Narkoba Polres Binjai Kecewa, Pho Sie Dong Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan
Sat Res Narkoba Polres Binjai mengaku kecewa terkait putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang membebaskan Pho Sie Dong.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Tak hanya itu, putusan dari Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Divonis 7 Tahun, Kakaknya Buat Onar di Pengadilan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting, mengaku sudah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Pho Sie Dong.
Lanjut Adre, pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk eksekusi yang bersangkutan agar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.
"Kami menghargai putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai," ujar Adre.
Menurut Adre, eksekusi harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak ada yang dapat membantah perintah dari majelis hakim.
"Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (Pengadilan Tinggi Medan)," ucapnya.
Dikabarkan sebelumnya, Pho Sie Dong didakwa primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1).
Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya di Jalan Petai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Abdul Gunawan, pada Senin (9/5/2022). Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan.
Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.
Selanjutnya, Pho Sie Dong juga pernah dipenjara sebanyak dua kali, atas kasus pupuk ilegal, dan judi tembak ikan.
(cr23/tribun-medan.com)
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.