Sidang Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo Tak Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pembacaan tuntutan Sambo digelar pada Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.

Jaksa juga menegaskan tak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

JPU juga menilai bahwa Ferdy Sambo berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Sidang pembelaan akan digelar pada Selasa pekan depan, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada kubu Ferdy Sambo untuk menjelaskan bukti-bukti yang sempat ditolak.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/17/tuntut-hukuman-seumur-hidup-jaksa-nyatakan-tak-ada-hal-yang-meringankan-ferdy-sambo

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved