Sidang Ferdy Sambo

Usai Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun, Giliran Ferdy Sambo Hari Ini, Kubu Yosua: Minimal Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa ketiga

HO
Ferdy Sambo memberikan reaksi keras di sidang Obstruction of Justice di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam.  

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Jadwal Liga Champions - Prediksi Skor PSG vs Bayern, Liverpool vs Real Madrid, AC Milan vs Tottenham

Baca juga: SIARAN Langsung Wolves Vs Liverpool Piala FA, The Reds Lagi Badai Cedera,Klopp Minta Pemain Bangkit

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved