Sidang Ferdy Sambo Cs

JAKSA Tuntut Putri Candarawathi 8 Tahun Penjara : Ikut Serta Dalam Rencana Ferdy Sambo

Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan Putri Candarawathi langsung dibacakan oleh jaksa dalam sidang pembacaaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi disebut jaksa telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Putri Candrawathi langsung tertunduk.

Tuntutan Putri Candrawathi sama dengan halnya tuntutan yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/18/putri-candrawathi-dituntut-hukuman-penjara-8-tahun

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved