Sidang Ferdy Sambo
Rosti Simanjuntak Geram Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara: Berdendanglah Mulut Dia
Rosti Simanjuntak merasa sakit hati mengetahui Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara. Putri menjadi terdakwa dengan tuntutan ringan
TRIBUN-MEDAN.com - Rosti Simanjuntak merasa sakit hati mengetahui Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara. Putri menjadi terdakwa dengan tuntutan ringan bersama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak langsung histeris saat mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Rosti mengaku tidak percaya dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

Menurut Rosti Simanjuntak tuntutan tersebut tidaklah adil. Mengingat Putri Candrawathi berdusta di setiap persidangan misalnya saja menuduh Brigadir J telah melecehkannya.
Rosti Simanjuntak pun terus menangis usai menyaksikan persidangan Putri Candrawathi yang ditayangkan televisi dari rumahnya di Jambi.
Kata Rosti Simanjuntak, tuntutan yang disebut ringan tersebut di luar dugaan keluarga. Menurutnya tuntutan tersebut dinilai bahaya sebab bisa membuat perempuan dengan mudah memfitnah siapapun.
“Secara tidak langsung kami perempuan bisa membuat kesaksian-kesaksian dusta seperti Putri Candrawathi, boleh mereka berkata fitnahan apapun,” beber Rosti Simanjuntak seperti ditayangkan Facebook Tribun Jambi.
Baca juga: Dirisak Sebagai Perusak Generasi Bangsa, Pelajar SMP Atlet Dance Sport Dipuji Nadiem dan Agnez
Baca juga: Makanan Khas Kepulauan Riau yang Wajib Anda Coba
Maka dari itu, saat ini Rosti Simanjuntak hanya bisa bergantung kepada hakim. Rosti berharap vonis hakim bisa lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.
Ia berharap Putri Candrawathi bisa dituntut semaksimal mungkin. “Karena dia tidak manusiawi, dan tidak punya hati nurani tanpa pikirkan perasaan saya yang mereka rampas nyawanya anak saya,” jelasnya.
Rosti pun menduga Putri Candrawathi akan melenggang senang dengan tuntutan jaksa yang dinilai rendah.
“Melenggang lah itu Putri Candrawathi, berdendang mulut dia di dalam yang 8 tahun itu,” ucap Rosti masih menangis.
Diketahui JPU membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu dituntut Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Penertiban Lahan Buper Sibolangit, Gubernur Edy Sebut tak Ada Diskusi dengan Masyarakat Sebelumnya
Baca juga: PT Pelni Lakukan Penyesuaian Tarif Karena Kenaikan Pass Pelabuhan Belawan
(*)
Berita sudah tayang di wartakota
Rosti Simanjuntak
Rosti Simanjuntak merasa sakit hati
Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.