Sidang Ferdy Sambo Cs

Komentar Menohok Kamaruddin Simanjuntak soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E

Kamaruddin kuasa hukum keluarga Brigadir J memberikan komentarnya soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J memberikan komentarnya soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Kamaruddin menyayangkan keputusan JPU yang menjatuhkan tuntutan tersebut.

Menurutnya seorang Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen tak kuasa melawan perintah Sambo terlebih Bharada E.

Dikutip dari Tribunnews.com, selain itu Kamaruddin mengatakan, JPU dianggap dan memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang seudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.

Kamaruddin menuturkan seharusnya Bharada E mendapatkan tuntutan dibawah lima tahun.

JPU sebelumnya menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) Bharada E dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/18/kamaruddin-simanjuntak-tuntutan-12-tahun-penjara-terhadap-bharada-e-tidak-memenuhi-rasa-keadilan


Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved