Sidang Ferdy Sambo

Nasib Lingling, Pacar Bharada E yang Setia, Hanya Diam dan Menangis di Ruang Sidang, Batal Nikah?

Dengan raut wajah pucat, Ling Ling lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.

HO
Dengan raut wajah pucat, Ling Ling lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kematian Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2023). 

Hukuman 12 tahun penjara ini membuat pihak keluarga Bharada E terpukul. 

Bahkan, kekasih Bharada E Duce Maria Angelina Kristanto alias Ling Ling yang turut hadir di persidangan menangis. 

Dengan raut wajah pucat, Ling Ling lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.

Ketika persidangan mulai kosong dari pengunjung, terlihat Ling Ling terduduk sendirian dengan tatapan kosong.

Selain itu, ekspresi wajah Ling Ling menunjukkan kesedihan yang begitu dalam atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kekasihnya.

Sebab, sebelum Ling Ling pun sempat berharap bahwa Bharada E dibebaskan dari segala hukuman.

Diketahui, Lingling dan Richard Eliezer sudah berpacaran sejak empat tahun lalu dan keduanya pun sudah tunangan.

Menurut rencana, Richard dan Ling Ling akan menikah di tahun depan, yakni 2023.

Namun sayang, rencana itu gagal dilakukan karena Richard yang terbelit kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ditambah lagi, kini Bharada E telah dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lantas bagaimana dengan nasib pernikahan keduanya? Akankah Ling Ling terpaksa mengundurkan demi menunggu Bharada E lepas hukuman 12 tahun pidana?

Sementara itu, sebelumnya, Ling Ling pun berharap kekasih tercintanya itu bisa bebas dari ancaman sanksi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Meski begitu, ia mengatakan akan tetap menyerahkan segala keputusan kepada penegak hukum.

Karena kasus tersebut, Ling Ling harus menahan impiannya untuk segera menikah dengan Bharada E.

"Tahun depan (rencana nikah). Kita fokus ke kasus dulu aja biar fokusnya Richard nggak kebagi-bagi, untuk rencana-rencana yang ketunda tidak apa-ada, rencana Tuhan lebih indah daripada rencana yang tertunda ini," ungkap Ling Ling dalam tayangan Ni Luh di YouTube Kompas TV, Rabu (14/12/2022).

Dengan raut wajah pucat, Ling Ling lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.
Dengan raut wajah pucat, Ling Ling lemas setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara. (HO)

Diakuinya kala itu, Bharada E ternyata tidak ingin melihat sosok perempuan yang setia mendampinginnya tersebut terus bersedih dengan kasus yang sekarang tengah menimpa dirinya.

Ling Ling kembali menegaskan Bharada E tidak ingin membebani dirinya dan juga keluarga jika ia terus larut dalam kesedihan atas kasus yang tengah menimpa Richard saat ini.

Melansir dari kanal YouTube Kompas TV Medan, Ling Ling bercerita perihal hubungan ia dengan Richard sebelum laki-laki itu menjadi seorang anggota kepolisian.

Ternyata, Ling Ling kerap menemani Bharada E latihan fisik sebelum masuk ke kepolisian.

Bahkan saat sudah menjadi anggota Polri, Bharada E dan Ling Ling masih sering menghabiskan waktu mereka di sana.

Selain itu, Ling Ling juga merupakan sosok orang pertama yang mengetahui kasus Bharada E.

Ling Ling saat itu dikabari oleh Richard bahwa dirinya tengah mendapatkan sebuah masalah.

Namun, Bharada E belum bercerita banyak tentang masalahnya tersebut.

Bahkan Bharada E sempat meminta Ling Ling untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada dirinya lewat doa.

Demi memberi semangat untuk kekasihnya, Ling Ling mengatakan kepada Richard bahwa dirinya tidak akan meninggalkan Richard apapun keadaannya.

Baca juga: Tak Tertarik Terjun ke Dunia Politik, Cinta Laura: Politik di Indonesia Masih Penuh Birokrasi

Baca juga: Pengertian Buku Nonfiksi dan Ciri-ciri Buku Nonfiksi

Orangtua Bharada E Kecewa

Isak tangis dan kesedihan menyelimuti keluarga Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (18/1/2023).

Ratusan kilometer dari rumahnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di hari yang sama, buah hati dari keluarga itu, Richard Eliezer juga tak kuasa menahan tangis saat jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara dalam sidang pembunuhan Brigadir J.

Ibunda Bharada E atau Richard Eliezer, Rynecke A. Pudihang, menangis saat menonton televisi dan melihat anaknya tertunduk ketika jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara.

Rynecke A. Pudihang dan ayah Eliezer, S. Junus Lumiu saling berpelukan.

Saat tuntutan Eliezer dibacakan, Rynecke pun menangis sesunggukan. Seakan tidak percaya apa yang ia lihat dan saksikan.

Sang Ayah hanya bisa memandangi layar dan sesekali melihat ke arah istrinya yang terus menangis. Ia juga memeluk, mengelus-elus dan menenangkan Rynecke.

Paman Eliezer, Roy Pudihang mengisahkan bagaimana kelurga besarnya bersedih dan kecewa atas tuntutan jaksa 12 tahun hukuman penjara bagi Richard Eliezer.

"Kami keluarga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," jelasnya pada program Sapa Malam Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Meski begitu, keluarga Eliezer yakin, kebenaran tidak akan pernah mati.

Termasuk kebenaran buat Richard Eliezer yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan berhasil menyeret pihak-pikah terkait pembunuhan Brigadir J ini, mulai dari atasannya Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi.

“Tapi kami yakin kebenaran akan berlaku kepada anak kami, Richard," kata Roy.

Roy juga meminta agar hakim menimbang kasus ini hingga tuntutan dari Jaksa dapat lebih ringan.

"Kami juga memohon kepada Pak Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," lanjut dia.

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan demikian, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan tuntutannya.

Di mana Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup, dan terakhir Richard Eliezer yang dituntut jaksa dengan 12 tahun bui.

Baca juga: Harga Sayur Turun Drastis di Pasar Sei Rampah Sergai, Ikan Teri Naik Rp 130 Ribu

Baca juga: Live Streaming Bhayangkara FC vs Persik Kediri Jam 16.00 WIB, Flavio Silva Diplot Jadi Starter

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved