Berita Medan

INI Modus Pelaku Pemalsuan STNK yang Ditangkap Saat Nyabu, Bisa Raup Untung Rp 600 Ribu Per STNK

Penangkapan terhadap para pelaku, bermula ketika personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
4 pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polresbes Medan, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Polisi menangkap empat orang pria yang melakukan praktek pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). 

Para pelaku yakni bernama, Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), dan Rizal Satria (38).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, keempat pelaku ditangkap di sebuah Kosan di kawasan Jalan Ar Hakim, Kecamatan Medan Area, pada Senin (16/1/2023) lalu.

Penangkapan terhadap para pelaku, bermula ketika personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan.

Saat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku bernama Fran Mudigdo, Manda Lesmana dan Rizal Satria.

"Tim dari Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang menggunakan narkotika," kata Fathir kepada Tribun Medan, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Kasus Pemalsuan STNK, Polrestabes Medan Kini Sudah Amankan 4 Orang Pelaku

Ia mengatakan, saat ditangkap para pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Ketika itu, polisi melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan menemukan 45 STNK palsu. 

"Sehingga ditindaklanjuti dan diketahui bahwasanya ketiga pelaku ini, melakukan tindakan pemalsuan berupaya STNK yang di perjualbelikan," sebutnya.

Fathir menuturkan, kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan meringkus satu orang pelaku lagi bernama Rangga Rizky.

Ia membeberkan, dari hasil pemeriksaan modus pelaku yakni mencari STNK asli yang sudah tidak terpakai dan memodifikasi sesuai dengan pesanan para pelanggannya.

"Pelaku ini membeli STNK bekas dengan harga Rp 50 sampai Rp 100 ribu. Kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya," ungkapnya.

4 pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polresbes Medan, Jumat (20/1/2023).
4 pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polresbes Medan, Jumat (20/1/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

"Kemudian di print ulang lalu diperjual belikan. Pelaku sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih enam bulan," sambungnya.

Dikatakannya, empat pelaku ini memiliki perannya masing-masing, dari mencari STNK bekas sampai pemasaran.

Dari praktek ini, para pelaku meraup keuntungan dari Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu persatu STNK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved