Berita Medan
INI Modus Pelaku Pemalsuan STNK yang Ditangkap Saat Nyabu, Bisa Raup Untung Rp 600 Ribu Per STNK
Penangkapan terhadap para pelaku, bermula ketika personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan.
Dalam satu bulan, para pelaku berhasil menjual 10 sampai 15 STNK palsu.
"Kegiatan ini sudah enam bulan dilakukan oleh para pelaku," ujarnya.
Dijelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari para pelaku lainnya yang merupakan komplotan dari para pelaku.
Baca juga: Eks Karyawan ITM Ditangkap Polisi Bersama 3 Rekannya saat Asyik Isap Sabu dan Palsukan STNK

"Untuk perkara ini masih kami lakukan pengembangan, ada beberapa tersangka lain yang sudah kami tetapkan dan akan kami lakukan penangkapan segera mungkin," tegasnya.
Fathir mengungkapkan, dalam kasus ini tidak ada melibatkan oknum tertentu, karena pelaku mendapatkan STNK tersebut dengan cari mencari STNK bekas.
"Tidak ada melibatkan oknum tertentu. Para pelaku dikenakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Tidak ada melibatkan oknum tertentu," ungkapnya.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada kaitannya dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.