Serda Sahat Sitorus Tewas

Kamaruddin Simanjutak Ungkap Penganiayaan Serda Sahat Sitorus Hingga Tewas Bermotif Dendam

Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait awal mula penganiayaan terhadap Serda Sahat Wira Sitorus hingga meninggal dunia.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Kamaruddin Simanjuntak (jas warna hijau tua) dan Poltak Silitonga (jas warna hitam) saat memberikan keterangan bersama orang tua Serda Sahat Wira Sitorus, Kamis (19/1/2023). 

"Korban disiksa dengan cara ditenggelamkan, dihajar, dipaksa berlari, dipaksa berdiri, dan seterusnya," beber pria asal Kecamatan Siborongborong itu.

"Penyiksaan itu sangat jahat dan kejam menurut informasi yang kami peroleh," tambahnya.

Kemudian, dari tahun 2018 sampai 2022, tidak ada tindakan yang tegas dari institusi untuk menindak pelaku.

Dalam peristiwa ini, pihaknya menilai penganiayaan hingga tewas terhadap Serda Sahat Wira Sitorus ini ialah pembunuhan berencana.

Adapun, alasan mengapa Kamaruddin menyebut pembunuhan berencana, yakni dari segi perlakuan, korban yang sudah pingsan dipukulin lagi, dipaksa lagi berlari sampai masuk rumah sakit.

"Saat dirumah sakit pun, dia tidak datang untuk menjenguk. Dia datang ke rumah sakit tapi bukan untuk melihat korban, melainkan untuk bertanya ke dokter," ujarnya.

"Selesai bertemu dokter, pelaku menunjukkan mukanya dan menantang ibu korban, masih ingat saya? bertanya sama ibu korban, disitulah ditunjukkan dendamnya," sambung Kamaruddin.

Kata Kamaruddin, kliennya pun menjawab bahwa masih ingat sosok yang menegurnya tersebut adalah Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Seusai mengatakan hal tersebut, Gede langsung meninggalkan Tioma dengan sombongnya.

"Itulah kami begitu yakin, pembunuhan itu berencana dan terstruktur. Oleh karena itu, tidak berlebihan kami apabila meminta kepada pimpinan TNI, bahwa yang seperti ini tidak layak berdinas di TNI, harus PTDH dan ditahan, karena kasihan nanti kalau muncul korban-korban lain," tegasnya.

Terkini, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar diganti karena dinilai tidak kooperatif.

Hal itu dikatakannya karena pihaknya menilai, dalam persidangan ditemukan salah satu anggota Majelis hakim, diduga ada berpihak kepada terdakwa yaitu Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Dugaan tersebut, dinilai karena adanya pertanyaan dari majelis hakim yang memojokkan keluarga korban.

"Pertanyaan tersebut seakan-akan menyalahkan klien kami yang menanyakan kenapa anaknya dimasukkan ke dalam tentara," kata Kamarudin, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Tiorma Tambun Kerasukan Arwah Serda Sahat, Anaknya yang Dibunuh Komandan di Arhanud Rudal 004/Dumai

Pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Panglima TNI, Mahkamah Agung, Oditur Militer terkait sikap dari Majelis hakim tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved