Berita Nasional

KEMENAG Usulkan Biaya Haji 2023 Naik jadi Rp 69 Juta : Menjaga Nilai Manfaat Dana Haji di Masa Depan

Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp. 98.893.909

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp. 98.893.909

Dimana 70 persen BPIH sebesar Rp. 69.193.733 akan dibebankan langsung kepada jamaah haji.

Di tahun 2022, jamaah haji membayar sebesar Rp 39,8 juta untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dikutip dari Tribunnews.com, alasan Kementerian Agama menaikkan biaya haji 2023 untuk menjaga dana haji di masa depan dan memenuhi prinsip keadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DPR, pada Kamis (19/1/2023).

Yaqut menegaskan bahwa formulasi ini juga telah melalui proses kajian.

Jumlah usulan kenaikan ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mencapai Rp 98.893.909,-.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar : 

1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp. 33.979.748

2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000

3. Akomodasi Madina Rp 5.601.804

4. Living Cost Rp 4.080.000

5. Visa Rp 1.224.000

6. Paket Layanan Masyair Rp. 5.540.109

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733, merupakan usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel ini tayang di Tribunnews. com : https://www.tribunnews.com/haji/2023/01/20/alasan-biaya-haji-2023-diusulkan-naik-rp-69-juta-dan-rincian-alokasi-biaya-haji?page=2

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved