Breaking News

Sidang Ferdy Sambo Cs

RESPON Mahfud MD Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara : Masih ada Vonis Hakim

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mahfud menjelaskan bahwa setelah tuntutan, masih ada proses lain hingga majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.

Dikutip dari Kompas.com, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (19/1/2023) Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah independen dalam menentukan tuntutan tersebut.

Diketahui sebelumnya JPU telah membacakan tuntutannya kepada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan delapan tahun kurungan penjara.

Ferdy Sambo dituntut dengan kurungan penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi dituntut dengan delapan tahun penjara, sedangkan Bharada E dituntut dengan 12 tahun penjara.

LPSK menyayangkan tuntutan yang dilayangkan kepada Bharada E, sebab Richard berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.


Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/07553541/soal-richard-eliezer-dituntut-12-tahun-mahfud-masih-ada-pleidoi-dan-vonis

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved