Prostitusi Online
Hafis Raihan Digerebek di Kamar Hotel, Patok Tarif Sekali Main 'Kuda-kudaan' Rp 1,5 Juta di Siantar
Tarif sekali main ‘kuda-kudaan’ dengan wanita pekerja seks komersial (PSK) itu berkisar Rp 1,5 juta. Hafis ditangkap di kamar hotel OYO.
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- HRP alias Hafis Raihan, pria kemayu ini adalah muncikari yang sering menjual perempuan di Kota Siantar.
Ia akhirnya ditangkap penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar setelah ketahuan menjual perempaun.
Menurut Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, Hafis Raihan ditangkap pada Jumat (20/1/2023) dinihari.
Baca juga: Foto-foto Kecelakaan Tunggal Bus Damri di Jalinsum Tanjung Morawa, Tabrak 2 Bengkel dan Rumah
Sebelum penangkapan berlangsung, polisi menerima informasi adanya seorang pria yang membuka prostitusi online via chatting WhatsApp.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap Hafis Raihan.
Dari hasil penyelidikan polisi, Hafis Raihan berada di Hotel OYO Residence 88 Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Baca juga: WNI Divonis Penjara setelah Lecehkan Jemaah Lebanon di Mekkah, Indonesia Banding, Ini Kata Keluarga
"Saat diamankan dari kamar hotel, HRP bersama satu wanita. Status keduanya bukan pasangan suami istri,” kata Rusdi.
Ia mengatakan, wanita yang bersama Hafis Raihan itu patut diduga akan dijual pada pria hidung belang.
Tarif sekali main ‘kuda-kudaan’ dengan wanita pekerja seks komersial (PSK) itu berkisar Rp 1,5 juta.
Dari tangan HRP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Iphone XR warna hitam yang diduga sebagai alat komunikasi dalam menjajakan teman-teman perempuannya dan juga uang senilai Rp 1,5 juta.
“Perbuatan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 296 Juncto Padal 506 KUHP, yang menyebut dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," kata Rusdi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan pelaku sudah empat bulan menjual perempuan.
Modusnya sama, yakni menjajakannya lewat chatting WhatsApp.
"Tiga saksi sudah kami periksa. Pelaku sudah empat bulan beroperasi,” kata Banuara.
Saat diamankan, pria berusia 20 tahun ini tampak bergaya flamboyan.
Ia menggunakan pakaian bermerk Dior.
Tampang Mico Hutajulu, Muncikari Prostitusi Online via Mi Chat, Ada Barbut Kondom dan Tisu Basah
Mico Nixon Hutajulu (25), muncikari penyedia jasa syahwat akhirnya ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Siantar bersama barang bukti kondom dan tisu basah.

Mico Nixon Hutajulu diamankan di Hotel Sentral Inn Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (11/1/2023) tengah malam.
Menurut Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, sang muncikari ini disangkakan atas tuduhan tindak pidana memudahkan, menjadi kebiasaan dan mendapat keuntungan atau sebagai mata mata pencaharian untuk terjadinya perbuatan cabul.
Baca juga: Lakalantas Medan-Berastagi, Pengemudi Fortuner Tabrak Truk Bermuatan Dolomit, Diduga Mengantuk
“Yang bersangkutan diduga melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 Subs pasal 506 KUH Pidana,” kata Rusdi, Jumat (13/1/2023).
Rusdi menyampaikan, kronologi penangkapan berawal pada Rabu, 11 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Hotel Sentral Inn ada seorang pria yang bisa membantu mendatangkan perempuan pesanan.
Baca juga: Basri Sihombing, Pensiunan BUMN di Simalungun Meninggal dengan Tubuh Membiru, Sehari tanpa Kabar
Aksi prostitusi online dilakukan dengan menggunakan aplikasi MiChat dengan memosting foto dan tarif.
Dari sini pula kepolisian dari Polres Siantar mengecek informasi tersebut.
“Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berangkat menuju TKP untuk mengamankan pelaku, dan sekira pukul 23.30 WIB ,ternyata benar di Hotel Sentral Inn Kamar 306 lantai 3 tersebut ada seorang laki-laki (muncikari) yang menawarkan seorang wanita yang sesuai dengan foto di aplikasi michat tersebut,” katanya.
Tim opsnal mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan alat kontrasepsi serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu sebagai uang tips dari tamu/pelanggan.
Adapun dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar pelaku melakukan prostitusi online menggunakan aplikasi michat yang ditawarkan.
(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.