Salah Operasi Kaki Pasien

Polda Sumut Tetap Usut Kasus Salah Operasi Kaki Pasien di RSU Murni Teguh

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan begitu saja kasus salah operasi kaki pasien

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Reynold Simamora (kaus merah putih), abang korban dugaan salah operasi kaki pasien bernama Evarida Simamora di RS Murni Teguh Memorial Medan, Jumat (13/1/2023). Reynold mengaku sudah menerima uang damai dan berencana mencabut laporannya di Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penyidik tetap melanjutkan laporan kasus salah operasi kaki pasien di RS Murni Teguh.

Kata Hadi, meskipun korbannya Evarida Simamora sudah mencabut laporan, tapi kasus ini tidak serta merta dihentikan begitu saja.

Menurut Hadi, penyidik akan terus mendalami dugaan kelalaian medis yang diduga dilakukan dr Prasojo Sujatmiko dan tim.

Baca juga: Sudah Damai dan Cabut Laporan, Polda Sumut Tetap Usut Kasus Salah Operasi Kaki Pasien RS Murni Teguh

"Masih berproses melalui mekanisme gelar. Penyidik tidak serta merta menghentikan kasusnya, mereka akan mendalami terus," kata Hadi, Sabtu (21/1/2023).

Hadi menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil pihak RS Murni Teguh terkait kasus ini.

Cabut Laporan Setelah Ditawari Uang

Keluarga Evarida Simamora kabarnya resmi mencabut laporan soal kasus salah operasi kaki pasien di RS Murni Teguh.

Pencabutan laporan ini bersamaan dengan kabar adanya iming-iming uang dari RS Murni Teguh, yang katanya mencapai Rp 200 juta.

Setelah diming-imingi uang, kakak kandung Evarida Simamora, Reynold Simamora yang sebelumnya sempat koar-koar kini ‘melunak’.

Dia berdalih bahwa kasus salah operasi ini karena setiap manusia tidak terlepas dari kekhilafan.

Baca juga: Korban Salah Operasi Kaki di RS Murni Teguh Cabut Laporan, Keluarga Sudah Terima Uang Damai

"Apalah kita, manusianya kita, pasti ada salahnya. Saya kira kita akan cabut laporannya," kata Reynold, Jumat (13/1/2023) lalu.

Menurut informasi, pencabutan laporan dilakukan keluarga Evarida Simamora pada Rabu, 18 Januari 2023 kemarin."Surat perdamaian sudah diajukan, laporan sudah dicabut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Perjalanan Kasus

Kasus salah operasi kaki pasien bernama Evarida Simamora ini terjadi pada 23 November 2022 lalu.

Saat itu korban mengeluhkan sakit di kaki kiri akibat terjatuh dari sepeda motor di Sibolga, Tapanuli Tengah. Beberapa waktu kemudian, ia kembali terjatuh lagi di kamar mandi.

Setelah menjalani pemeriksaan di Sibolga, ia dirujuk ke RS Murni Teguh Memorial Medan.

Baca juga: Dipanggil Polisi Atas Dugaan Malapraktik, dr Prasojo Sujatmiko dan Direktur RS Murni Teguh Mangkir

Selama kurang lebih 2 bulan menjalani perobatan dan observasi, Evarida Simamora akhirnya dioperasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved