Medan Terkini

Muncikari di Siantar Ditangkap, Jajakan Wanita dengan Tarif Rp 1,5 Juta dalam Sekali Transaksi

HRP alias Hafis Raihan, pria kemayu ini adalah muncikari yang sering menjual perempuan di Kota Siantar.

Ho/ Tribun-Medan.com
Muncikari Open BO Siantar 

Ia menggunakan pakaian bermerk Dior.

Tampang Mico Hutajulu, Muncikari Prostitusi Online via Mi Chat, Ada Barbut Kondom dan Tisu Basah

Mico Nixon Hutajulu (25), muncikari penyedia jasa syahwat akhirnya ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Siantar bersama barang bukti kondom dan tisu basah.

Mico Nixon Hutajulu, muncikari MiChat
Mico Nixon Hutajulu, muncikari MiChat (HO)

Mico Nixon Hutajulu diamankan di Hotel Sentral Inn Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (11/1/2023) tengah malam.

Menurut Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, sang muncikari ini disangkakan atas tuduhan tindak pidana memudahkan, menjadi kebiasaan dan mendapat keuntungan atau sebagai mata mata pencaharian untuk terjadinya perbuatan cabul.

“Yang bersangkutan diduga melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 Subs pasal 506 KUH Pidana,” kata Rusdi, Jumat (13/1/2023).

Rusdi menyampaikan, kronologi penangkapan berawal pada Rabu, 11 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Hotel Sentral Inn ada seorang pria yang bisa membantu mendatangkan perempuan pesanan.

Aksi prostitusi online dilakukan dengan menggunakan aplikasi MiChat dengan memosting foto dan tarif.

Dari sini pula kepolisian dari Polres Siantar mengecek informasi tersebut.

“Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berangkat menuju TKP untuk mengamankan pelaku, dan sekira pukul 23.30 WIB ,ternyata benar di Hotel Sentral Inn Kamar 306 lantai 3  tersebut ada seorang laki-laki (muncikari) yang menawarkan seorang wanita yang sesuai dengan foto di aplikasi michat tersebut,” katanya.

Tim opsnal mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan alat kontrasepsi serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu sebagai uang tips dari tamu/pelanggan.

Adapun dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar pelaku melakukan prostitusi online menggunakan aplikasi michat yang ditawarkan.

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved