Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pleidoi Nanti Kuat Maruf Akan Buktikan Tak Terlibat Pembunuhan Yosua: Harusnya Divonis Bebas
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.com - Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ia dituntut karena ikut membantu rencana pembunuhan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Usai dituntut 8 tahun, Kuat Maruf telah mengajukan pleidoi atau sidang pembelaan yang digelar pada pekan depan.
Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai tuntutan 8 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.
Oleh karenanya, dia akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut dalam sidang besok.
Dengan pleidoi itu dirinya berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.
"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Lebih jauh, Irwan juga menyatakan kalau tuntutan jaksa terhadap kliennya juga tidak berdasar.
Hal itu didasari, karena menurut dia, tidak ada keterlibatan yang besar dari Kuat Maruf atas tewasnya Brigadir J.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum kata Irwan, meminta kepada majelis hakim dapat memvonis Kuat Maruf dengan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan dari jaksa.
"Iya terlalu berat dan tak berdasar, sejak awal kami berkeyakinan KM tidak terlibat dalam perkara ini. Makanya seharusnya KM divonis bebas," tukas Irwan.

Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas tuntutan tersebut, pihak Kuat mengungkapkan kekecewaannya.
Kekecewaan itu karena pihak Kuat mengklaim tak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kapasitas Kuat Maruf yang dalam beberapa hal dalam peristiwa ini tidak tahu-menahu," ujar pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan saat ditemui usai persidangan pada Senin (16/1/2023).
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.