Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pleidoi Nanti Kuat Maruf Akan Buktikan Tak Terlibat Pembunuhan Yosua: Harusnya Divonis Bebas

Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan Yosua Hutabarat

Ia dituntut karena ikut membantu rencana pembunuhan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

Usai dituntut 8 tahun, Kuat Maruf telah mengajukan pleidoi atau sidang pembelaan yang digelar pada pekan depan. 

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai tuntutan 8 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.

Oleh karenanya, dia akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut dalam sidang besok.

Dengan pleidoi itu dirinya berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).

Lebih jauh, Irwan juga menyatakan kalau tuntutan jaksa terhadap kliennya juga tidak berdasar.

Hal itu didasari, karena menurut dia, tidak ada keterlibatan yang besar dari Kuat Maruf atas tewasnya Brigadir J.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum kata Irwan, meminta kepada majelis hakim dapat memvonis Kuat Maruf dengan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan dari jaksa.

"Iya terlalu berat dan tak berdasar, sejak awal kami berkeyakinan KM tidak terlibat dalam perkara ini. Makanya seharusnya KM divonis bebas," tukas Irwan.

Terdakwa Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 
Terdakwa Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  (HO)

Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas tuntutan tersebut, pihak Kuat mengungkapkan kekecewaannya.

Kekecewaan itu karena pihak Kuat mengklaim tak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kapasitas Kuat Maruf yang dalam beberapa hal dalam peristiwa ini tidak tahu-menahu," ujar pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan saat ditemui usai persidangan pada Senin (16/1/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved