Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pleidoi Nanti Kuat Maruf Akan Buktikan Tak Terlibat Pembunuhan Yosua: Harusnya Divonis Bebas

Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan Yosua Hutabarat

Ia dituntut karena ikut membantu rencana pembunuhan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

Usai dituntut 8 tahun, Kuat Maruf telah mengajukan pleidoi atau sidang pembelaan yang digelar pada pekan depan. 

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai tuntutan 8 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.

Oleh karenanya, dia akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut dalam sidang besok.

Dengan pleidoi itu dirinya berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).

Lebih jauh, Irwan juga menyatakan kalau tuntutan jaksa terhadap kliennya juga tidak berdasar.

Hal itu didasari, karena menurut dia, tidak ada keterlibatan yang besar dari Kuat Maruf atas tewasnya Brigadir J.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum kata Irwan, meminta kepada majelis hakim dapat memvonis Kuat Maruf dengan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan dari jaksa.

"Iya terlalu berat dan tak berdasar, sejak awal kami berkeyakinan KM tidak terlibat dalam perkara ini. Makanya seharusnya KM divonis bebas," tukas Irwan.

Terdakwa Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 
Terdakwa Kuat Maruf telah dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  (HO)

Sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas tuntutan tersebut, pihak Kuat mengungkapkan kekecewaannya.

Kekecewaan itu karena pihak Kuat mengklaim tak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kapasitas Kuat Maruf yang dalam beberapa hal dalam peristiwa ini tidak tahu-menahu," ujar pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan saat ditemui usai persidangan pada Senin (16/1/2023).

Tuntutan delapan tahun itu disebut Irwan tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.

Beberapa di antaranya, perbuatan Kuat menutup jendela dan pintu Rumah Duren Tiga dan pengamanan senjata Brigadir J oleh Ricky Rizal.

"Dari awal kita sampaikan termasuk kaitannya dengan pengamanan senjata yang dilakukan Ricky, kemudian perintah dari Pak FS (Ferdy Sambo) tidak ada bukti itu," ujar Irwan.

Kemudian terkait pembiaran pembunuhan terhadap Brigadir J, Irwan mengklaim bahwa kliennya tidak dapat melakukan itu.

Sebab, Kuat disebutnya tak mengetahui rencana penembakan.

"Secara logika juga kan tidak mungkin melarang seseorang, sedangkan dia sendiri tidak tahu akan terjadi penembakan," kata Irwan.

Dituntut 8 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: INILAH Ucapan Imlek yang Benar, Bukan Gong Xi Fa Cai Xin Nian Kuai Le

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Said Musa, Pelaku Pencurian Minyak dari Pipa Milik Pertamina

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved