Sidang Ferdy Sambo

Ketua IPW Pesimis Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Alasannya Karena Ini

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo telah mengajukan keberatan dan menajalani sidang pleidoi hari in

HO
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut Ferdy Sambo kecil kemungkinan divonis mati oleh hakim. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo telah mengajukan keberatan dan menajalani sidang pleidoi atau pembelaan hari ini, Selasa (24/1/2023). 

Publik merasa pesimis dengan hukuman vonis yang akan diterima Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2023 lalu. 

Apalagi, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut Ferdy Sambo kecil kemungkinan divonis mati oleh hakim.

Sugeng menilai demikian karena menyoroti soal disparitas sanksi terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Para terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

"Disparitas sanksi itu adalah pemberian sanksi yang berbeda dalam satu perkara yang sama, itu tidak boleh terlalu jauh," kata Sugeng kepada Kompas TV pada Senin (23/1/2023).

"Terkait dengan konsep disparitas ini, hakim tidak boleh terlalu jauh dengan putusannya nanti Eliezer, PC, RR, KM, dengan Sambo," ujar Sugeng.

"Maka itu ada pintu Ferdy Sambo akan diputus (vonis) menjadi angka tertinggi 20 tahun."

Oleh karena hukuman yang tidak boleh terlalu jauh itu, Sugeng menilai kecil kemungkinan Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh hakim.

"Tidak boleh terlalu jauh, apalagi hukuman mati, ya," ujar Sugeng.

Baca juga: Asisten Pribadinya Dipukuli dan Diludahi Waria di Klub Malam, Hotman Paris Langsung Turun Tangan

Baca juga: La Nyalla Optimis Jadi Ketua Umum PSSI: Insya Allah Saya Menang!

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, ketika Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan kepada terdakwa.

Namun sebaliknya, Sugeng membaca secara tersirat bahwa faktor-faktor yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.

"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan," ujar Sugeng.

Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW
Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW (Ho/ Tribun-Medan.com)

"Misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved