Sidang Ferdy Sambo

Ketua IPW Sebut Gerilya Jenderal Bintang Satu Selamatkan Ferdy Sambo Berhasil, Tapi Belum 100 Persen

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengaku sudah mengetahui kabar itu.

HO
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut Ferdy Sambo kecil kemungkinan divonis mati oleh hakim. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar gerakan bawah tanah untuk meringankan Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Yosua Hutabarat tengah mencuat. 

Menko Polhukam menyebutkan ada jenderal bintang satu yang tengah bergerilya untuk menyelamatkan Ferdy Sambo. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengaku sudah mengetahui kabar itu. 

Ia mengatakan gerakan bawah tanah yang bertujuan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dapat dikatakan berhasil.

Namun demikian, kata Sugeng, keberhasilan dari gerakan yang disebut 'gerilya' itu belum mencapai angka 100 persen.

Sugeng menduga, Mahfud MD menyampaikan hal itu ketika gerakan-gerakan tersebut menjadi lebih intensif menjelang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Menurut saya gerakan dari yang disampaikan Pak Mahfud itu berhasil, walaupun belum seratus persen," kata Sugeng kepada Kompas TV pada Senin (23/1/2023).

Sugeng menjelaskan, alasan gerakan bawah tanah itu dapat dikatakan berhasil karena Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menyebut ketika Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan kepada terdakwa.

Baca juga: Lowongan Kerja Medan, RSU Mitra Sejati Buka Loker Untuk Posisi Tenaga Elektromedik

Baca juga: Ketua IPW Pesimis Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Alasannya Karena Ini

Namun sebaliknya, Sugeng membaca secara tersirat bahwa faktor-faktor yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.

"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan," ujar Sugeng.

"Misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya."

Sugeng menuturkan, majelis hakim tidak boleh mengabaikan hal tersebut. Sebab, ketika hal itu diabaikan, putusannya menjadi cacat.

Selain itu, menurutnya, perhatian hakim akan menjadi alasan yuridis yang kemudian memutus hukuman lebih rendah atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa.

Namun demikian, kata Sugeng, pernyataan Mahfud MD terkait gerakan bawah tanah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo sebetulnya bukanlah hal yang baru.

Sebab, sejak awal IPW telah mendapatkan informasi terkait adanya pihak yang tidak ingin Ferdy Sambo dihukum berat.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membongkar gelagat adanya gerakan untuk memengaruhi vonis terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mahfud MD bahkan menyebut ‘gerakan bawah tanah’ tersebut dengan istilah gerilya. Dalam gerilya itu, kata Mahfud, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta bekas Kadiv Propam Polri itu dibebaskan.

Ia juga menyebut gerilya dengan analogi angka dan huruf terkait vonis Ferdy Sambo.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Terkait dugaan gerilya tersebut, Mahfud menyebut Kejaksaan sudah diamankan. Ia pun memastikan Kejaksaan bakal independen di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di Kejaksaan, saya pastikan Kejaksaan independen," ujarnya.

Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah perwira dan pejabat tinggi pertahanan selevel Brigadir Jenderal (Brigjen), meskipun tidak menyebut nama.

Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen," ujar Mahfud.

“Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen.”

Baca juga: La Nyalla Optimis Jadi Ketua Umum PSSI: Insya Allah Saya Menang!

Baca juga: Gaya: Pengertian, Pengaruh dan Jenis, Materi Belajar Fisika Kelas 8

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved