Sidang Ferdy Sambo
Pledoi Putri Candrawathi, Berharap tak Ada Lagi Perempuan Seperti Dia:Jadi Korban, Dituduh Selingkuh
Putri Candrawathi pun berharap tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda seperti dirinya. Di satu sisi menjadi korban kekerasan seksual
TRIBUN-MEDAN.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi pun berharap tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda seperti dirinya.
Di satu sisi menjadi korban kekerasan seksual, di sisi lain dituding berbohong hingga berselingkuh.
Hal tersebut diungkap Putri dalam pembacaan nota pembelaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Mulanya, Putri menyebut dirinya mendapat fitnah dan cemooh disepanjang kasus yang menjeratnya bergulir dipersidangan.
Dia bahkan mengaku difitnah berselingkuh dengan Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf. Putri pun menilai hal itu merupakan fitnah di luar akal sehat dan sangat keji.
"Saya berharap tidak ada lagi perempuan yang menghadapi situasi yang sama seperti saya. Di satu sisi menjadi korban, tapi di sisi lain dituduhkan berbohong bahkan berselingkuh," kata Putri saat membacakan nota pembelaan.
Menurut penjelasannya, peristiwa yang menimpa dirinya disebabkan rusaknya cara berpikir akibat berita bohong atau hoaks.
"Jangan ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda, hanya karena rusaknya cara berpikir akibat hoaks dan informasi-informasi tidak benar yang berkembang" sambung dia.
Menutup pleidoi, Putri berharap keadilan bisa diputuskan oleh Majelis Hakim.
Dia berharap, hukuman hanya akan diberikan terhadap orang yang benar-benar bersalah, bukan hanya karena tidak kuasa membedakan mana kebenaran dan kegelapan yang tumbuh dari gelombang hinaan, cemooh, tudingan dan paksaan publik.
"Yang Mulia, besar harapan saya, janganlah kebencian membuat kita tidak adil, semoga tuhan menuntun dan membuka jalan terbaik bagi kita semua," ucap Putri.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.