Berita Sumut

Respon PDIP Humbahas Soal Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Partai Dosmar Banjarnahor

PDIP Humbahas masih menunggu perkembangan kinerja penyidik Polda Sumut terkait kasus dugaan penggelapan uang partai yang dilakukan Dosmar Banjarnahor.

Penulis: Maurits Pardosi |
humbanghasundutankab.go.id
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor 

TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - DPC PDI Perjuangan Humbahas masih menunggu perkembangan kinerja penyidik Polda Sumut terkait kasus dugaan penggelapan uang partai yang dilakukan Dosmar Banjarnahor.

Sekretaris DPC PDIP Humbahas, Kepler Torang Sianturi menyampaikan, pihaknya masih terus menunggu dan menghargai proses hukum.

Baca juga: Loncat ke Golkar, Dosmar Banjarnahor Dilaporkan PDI Perjuangan Gelapkan Uang Partai Rp 338 Juta

"Kita tunggu ya, kita hormati proses hukum. Sampai sekarang kan, saksi-saksi sudah diperiksa. Kita sangat yakin dengan kinerja pihak kepolisian," kata Kepler, Kamis (26/1/2023). 

"Kita percaya, mereka (pihak kepolisian) dapat bekerja secara profesional. Maka, kita mesti tunggu, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam proses hukum tersebut," sambungnya.

Mengenai adanya bantahan Dosmar Banjarnahor, Kepler mengaku hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan.

"Masalah bantahan beliau, itu sah-sah aja itu. Sekarang, kita sudah masuk ke ranah hukum. Maka, kita tunggulah proses hukum," terangnya. 

Untuk diketahui, usai dicopot sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas, Dosmar Banjarnahor dilaporkan pengurus DPC PDIP ke Polda Sumut.

Pengurus DPC PDIP Humbahas melaporkan Dosmar Banjarnahor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas dugaan penggelapan dana partai tahun 2020.

Sekretaris DPC PDIP Humbahas, Kepler Torang Sianturi mengatakan, dugaan penggelapan dana partai itu terjadi saat Dosmar Banjarnahor masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas

Saat itu Dosmar memerintahkan sekretaris dan bendahara partai untuk menarik uang dari bank dan memberikannya kepada adik kandungnya untuk keperluan Pilkada 2020.

"Hingga saat ini, pertanggungjawaban uang yang diserahkan dengan bukti kuitansi bermaterai itu tidak dapat dilakukan oleh Dosmar Banjarnahor," ujar Kepler Sianturi, Minggu (11/12/2022). 

Atas dasar itulah, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Dosmar Banjarnahor atas dugaan penggelapan dana partai.

“Benar, kita sudah laporkan saudara Dosmar Banjarnahor ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dana partai tahun 2020 Rp 338.200.000,” lanjutnya. 

Sambung Kepler, sebagai pelapor, pihaknya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut.

Menurutnya seluruh keterangan yang mereka sampaikan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved