Sidang Ferdy Sambo

Pleidoi Bharada E Ditolak, Kuasa Hukum:Tuntutan Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain, Lukai Rasa Keadilan

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy angkat bicara mengenai nota pembelaan atau pleidoi kliennya yang ditolak dalam sidang replik di P

Editor: Liska Rahayu
HO / Tribun Medan
Pleidoi Bharada E Ditolak, Kuasa Hukum:Tuntutan Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain, Lukai Rasa Keadilan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy angkat bicara mengenai nota pembelaan atau pleidoi kliennya yang ditolak dalam sidang replik di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Menurut Ronny, replik jaksa tidak membantah semua poin pleidoi Eliezer. Mengenai replik jaksa yang menganggap tidak ada daya paksa yang mempengaruhi Eliezer saat pembunuham, Ronny menyebut tindakan kliennya dipengaruhi loyalitas.

"Di KBBI loyalitas itu artinya kepatuhan. Ini menggambarkan sikap Richard Eliezer, ya, bahwa dia sebagai Brimob dan dia tidak bisa mengelola atau menganalisa perintah itu sudah terungkap di persidangan,” kata Ronny dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Senin (30/1/2023).

Ronny pun mengaku penolakan pleidoi ini akan dijawab dalam sidang duplik pada Kamis (2/2) mendatang.

Ia menyebut replik jaksa tidak banyak membahas penghapusan pidana dan akan dijawab dalam duplik.

Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa, mengingat UU Perlindungan Saksi dan Korban, kliennya mestinya dijatuhi hukuman paling rendah dibanding terdakwa lain.

Ia pun menyebut LPSK telah menyurati JPU mengenai peran Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

Kata Ronny, jika Eliezer tetap dituntut hukuman tinggi, hal tersebut akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. 

"Bukan hanya tentang Eliezer, kasus ini menjadi tolok ukur penegakan hukum ke depannya. Ketika justice collaborator dituntut lebih tinggi dari terdakwa lainnya, ini yang melukai rasa keadilan,” kata Ronny.

Meskipun demikian, Ronny mengaku tetap percaya dengan proses persidangan.

Alasannya, selama persidangan, Eliezer diperlakukan seperti JC sebagaimana mestinya, tetapi dengan tuntutan lebih tinggi.

Di lain pihak, mantan Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menyebut penolakan pleidoi Eliezer dan Putri Candrawathi lazim dilakukan oleh jaksa.

Alasannya, jaksa disebutnya mempertahankan apa yang disampaikan dalam tuntutan.

Akan tetapi, Jasman menyoroti tuntutan Eliezer yang lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sensitif dengan “rasa keadilan.”

"Seharusnya jaksa penuntut umum waktu itu responsif terhadap apa suara-suara hati nurani rakyat itu,” kata Jasman.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved