Sidang Ferdy Sambo
KONSISTEN tak Akui Kesalahan, Pengacara Brigadir J Nilai Hukuman Mati untuk Sambo tak Berlebihan
“Karena konsistensi dan rasa kepercayaan diri yang terlalu berlebihan dan juga tidak mau mengakui kesalahannya, tidak salah apabila nanti majelis haki
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Brigadir J menilai majelis hakim tidak akan dianggap berlebihan jika menjatuhkan hukuman mati atau minimal seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
“Karena konsistensi dan rasa kepercayaan diri yang terlalu berlebihan dan juga tidak mau mengakui kesalahannya, tidak salah apabila nanti majelis hakim memvonis Ferdy Sambo minimal seperti tuntutan jaksa,” ucap Martin Lukas Simanjuntak di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (1/2/2023).
“Atau kalau Tuhan berkehendak dan menggerakkan hati hakim, tidak salah juga mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh keluarga (Ferdy Sambo dihukum mati),” imbuhnya.
Sebab, berdasarkan keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo tertangkap tangan menembak bagian belakang tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sayangnya, kata Martin, pistol yang diduga digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga saat ini tidak diketemukan.
“Nah, siapa yang patut dicurigai ya, menyimpan pistol tersebut dan menghilangkan pistol tersebut, yang memiliki pangkat tinggi, yang bersesuaian dengan keterangan Richard dan juga keterangan forensik, siapa itu yang terakhir di sana? Ferdy Sambo. Maka kemungkinan besar pistol tersebut dilenyapkan oleh Ferdy Sambo,” ujar Martin.
Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup penjara.
JPU menilai terdakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap JPU.
Dalam tuntutannya, penuntut umum hanya mempertimbangkan dari hal-hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dan tidak ada yang meringankan.
“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” terang jaksa.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.