Sidang Ferdy Sambo

Baiquni Wibowo Bantah Tugas di Propam Polri Karena Perintah Ferdy Sambo:Anak Saya Dirawat di Jakarta

Baiquni Wibowo membantah bertugas ke Propam Polri bukan karena pertolongan Ferdy Sambo. Baiquni Wibowo merupakan Terdakwa kasus perintangan

HO
Baiquni Wibowo membantah bertugas ke Propam Polri bukan karena pertolongan Ferdy Sambo. Baiquni Wibowo merupakan Terdakwa kasus perintangan 

TRIBUN-MEDAN.com - Baiquni Wibowo membantah bertugas ke Propam Polri bukan karena pertolongan Ferdy Sambo. Baiquni Wibowo merupakan Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat.

Baiquni menegaskan dirinya bisa berpindah tugas dinas di Jakarta karena memohon kepada institusi Polri,  karena harus intens menemani anak yang sakit keras dan dirawat di Jakarta.

Demikian Baiquni dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

“Saya bisa berdinas di Jakarta karena saya memohon kepada institusi sehubungan pada saat itu anak saya sakit keras dan harus mendapatkan perawatan medis yang intens yang tidak ada di tempat lain selain di Jakarta,” ujar Baiquni.

Baca juga: Pria Sok Jago Ini Tantang Polisi di Sergai, Minta Uang ke Sopir Truk yang Alami Kecelakaan

Baca juga: Kejari Eksekusi Bendahara RSUD Batubara, Korupsi Dana BPJS TA 2014/2015, Pelaku Utama Masih Kabur

“Dan permohonan saya tersebut sesuai dengan prosedur bukan karena pertolongan Ferdy Sambo atau orang lainnya,” katanya. 

 Baiquni lebih lanjut menceritakan sejak menjadi polisi, ayahnya selalu mengingatkan untuk menjadi polisi baik. Jangan suka memeras, jangan jadi perampok, dan jangan suka mengambil rejeki anggota ataupun dari orang lain.

“Saya selalu menerapkan hal tersebut dalam diri saya dan menjunjung tinggi nilai- nilai tersebut dalam berdinas,” ucap Baiquni.

“Selama berdinas saya tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapat jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu. Saya tidak pernah meminta untuk berdinas di Kota-kota besar.”

Meskipun, sambung Baiquni, dalam berbagai kesempatan dirinya bisa meminta untuk berdinas di kota-kota besar ataupun di pulau jawa. Seperti misalnya, saat ayahnya masih berdinas di kepolisian sampai 2012.

“Saya bisa saja meminta bantuan ayah saya agar bisa berdinas di kota besar, namun saya tidak pernah meminta untuk diprioritaskan,” tegas Baiquni Wibowo.

“Prinsip saya adalah mengabdikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam pemerintahan negara siap ditempatkan dimana saja.”

Baiquni mengaku, memulai berdinas menjadi polisi sejak 2006 di Sumatera Barat selama 8 tahun di Polres Payakumbuh, Polres Bukittinggi, dan terakhir di Polres Lima Puluh Kota di Harau.

Kemudian setelah saya lulus PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), dirinya ditempatkan di Polda Maluku kurang lebih 2 tahun di Polres Maluku Tengah dan di Polres Ambon.

“Setelah dari Polres Ambon saya ditugaskan sebagai anggota di Satuan Tugas (“Satgas”) Tindak Pidana Perdagangan Orang (“TPPO”) Bareskrim pada tahun 2017 sampai 2022,” kata Baiquni.

“Dan selama periode tersebut saya banyak mendapatkan Penghargaan terkait pengungkapan TPPO,” jelasnya. 

Baca juga: Wakapolda Sumut Jalin Silaturahim ke Ponpes Al-Kautsar

Baca juga: Rahim Diangkat, Melaney Ricardo Minta Maaf ke Suami: Abang Tetap Cinta kan?

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved