Berita Sumut

Kejari Eksekusi Bendahara RSUD Batubara, Korupsi Dana BPJS TA 2014/2015, Pelaku Utama Masih Kabur

Kejari Batubara mengeksekusi seorang terpidana perkara klaim BPJS kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara tahun 2014/2015.

HO/Tribun Medan
Kejari Batubara eksekusi Rianti, terpidana perkara Tipikor di BPJS RSUD Batubara sebesar Rp 1 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengeksekusi seorang terpidana perkara klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara tahun 2014/2015.

Eksekusi kali ini dilakukan oleh Kejari Batubara terhadap Rianti, Bendahara BPJS RSUD Batubara tahun 2014/2015 berdasarkan putusan Mahkamah Agung(MA) nomor 1419K/Pid.Sus/2022 dengan pidana selama penjara satu tahun, dengan denda Rp 50 Juta, subsider satu bulan penjara. 

Baca juga: Tiga Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Mangkir saat Dipanggil Penyidik Kejari Deliserdang

Kepala Seksi Inteligen Kejari Batubara, Doni Harahap menjelaskan, Rianti dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Iya, semalam kami ada eksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi(Tipikor) berdasarkan putusan MA nomor 1419K/Pid.Sus/2022. Dimana, tersangka ini seorang ASN BPJS RSUD Batubara," kata Doni melalui jaringan seluler kepada tribun-medan.com, Jumat (3/2/2023). 

Lanjut Doni, kerugian negara yang diakibatkan oleh Rianti sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari dana setoran BPJS RSUD Batubara

"Dengan dieksekusinya Rianti, berarti 4 dari 5 terpidana telah kami eksekusi. Sedangkan ML, direktur RSUD Batubara masih DPO," ujarnya. 

Diketahui, sebelumnya Rianti divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang ketua oleh Mian Munthe dengan vonis satu tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. 

Sementara, dalam tuntutan JPU Ade Nur, menuntut terdakwa Rianti dengan hukuman 1 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan di ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (3/8/2020) silam. 

Dalam dakwaan JPU David Prima dan Ade Nur, pendapatan RSUD Batubara dialokasikan dengan besaran yakni biaya operasional dan non operasional sebesar 40 persen.

Lalu, PAD sebesar 10 persen, jasa manajemen 5 persen dan pelayanan 45 persen.

Adapun selama periode TA 2014, rekapitulasi penerimaan dana hasil klaim itu berdasarkan data transfer sebanyak 14 kali dari BPJS ke rekening RSUD Batubara sebesar Rp 1.520.072.462.

"Selama periode tahun 2014 hingga 2015, penarikan dana BPJS dari rekening RSUD Batubara oleh Marliana Lubis bersama Khairunnisah, sebesar Rp 1.419.641.889," ujar JPU dari Kejari Batubara itu, Senin (3/8/2020) lalu.

Terkait penggunaan dana klaim BPJS untuk kepentingan dan digunakan oleh Marlina Lubis melalui Khairunnisah sebanyak 21 kali transaksi dengan nilai nominal sebesar Rp 209.050.000.

Pada TA 2014, PAD hanya dibayarkan sejumlah Rp 48.936.100, oleh Desi Susilawati selaku Bendahara Penerimaan RSUD Batu Bara pada tanggal 6 Agustus 2104 dari total penerimaan dana hasil klaim BPJS sebesar Rp 1.520.072.462.

"Berdasarkan pengakuan Khairunnisah, Marliana Lubis beberapa kali meminjam uang hasil klaim BPJS dengan jumlah total Rp 236.850.000," cetus Ade Nur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved