Berita Sumut

Kejari Eksekusi Bendahara RSUD Batubara, Korupsi Dana BPJS TA 2014/2015, Pelaku Utama Masih Kabur

Kejari Batubara mengeksekusi seorang terpidana perkara klaim BPJS kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara tahun 2014/2015.

HO/Tribun Medan
Kejari Batubara eksekusi Rianti, terpidana perkara Tipikor di BPJS RSUD Batubara sebesar Rp 1 miliar. 

Dalam pengelolaan dana hasil klaim BPJS di RSUD Batu Bara, Tim JKN tidak mengetahui terkait berapa besaran penggunaan dan penarikannya. Hal ini karena Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah hanya menarik uang.

Kemudian, Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah masih melakukan penarikan dana hasil klaim BPJS sebanyak 2 kali pada tanggal 12 Januari 2015, sebesar Rp 210.000.000 dan Rp 128.527.816, yang diperuntukkan sebagai pembayaran jasa medis.

Baca juga: Kejari Karo Berencana Lakukan Banding, Vonis Hukuman Mantan Kadispora di Bawah Tuntutan Jaksa

"Dalam melakukan penarikan dana hasil klaim BPJS, Marliana Lubis bersama dengan Khairunnisah tidak menggunakan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) melainkan hanya menggunakan speciment dan proses langsung dari rekening penampung," pungkas JPU.

Bahwa pengelolaan dan penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara dilakukan dengan mekanisme yang salah serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, perbuatan tersebut tetap dilakukan oleh kelima terdakwa.

"Berdasarkan Laporan Penghitungan Ahli Kerugian Negara dan Private Investigator Dr Hernold F Makawimbang, terkait penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batu Bara TA 2014-2015, sebesar Rp 1.096.321.495," tandas Ade Nur.

(cr2/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved