Berita Viral

AKBP Purn Eko Resmi Dipolisikan Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI, Biarkan Korban Terkapar hingga Tewas

AKBP Purn Eko Setio Budi Wahono resmi dilaporkan sebagai pelaku tabrak lari mahasiswa UI, Hasya Atallah. 

Tribunnews
AKBP Purn Eko saat rekontruksi kematian Hasya di Srengseng Sawah, Kamis, kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Purn Eko Setio Budi Wahono resmi dilaporkan sebagai pelaku tabrak lari mahasiswa UI, Hasya Atallah. 

Kasus yang sempat mengendap tiga bulan ini akhrinya terkuak. 

Keluarga Hasya Atallah menilai AKBP (purn) Eko lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

Diketahui sebelumnya, bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga tertabrak AKBP (purn) Eko, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.

Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.

Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian, Jumat (3/2/2023).

Ibunda Hasya Atallah Saputra, Dwi Syafiera Putri A di UI Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).
Ibunda Hasya Atallah Saputra, Dwi Syafiera Putri A di UI Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023). (KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

Keluarga Belum Terima Panggilan

Kendati demikian, Rian mengatakan hingga kini belum ada panggilan terkait laporan polisi yang dilakukan keluarga Hasya.

Namun, pihaknya meyakini laporan tersebut akan tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua."

"Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pihak Hasya, ingin Polri menegakkan hukum dengan adil dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved