Berita Viral

Dianggap Berbohong, JPU Simpulkan Arif Rachman Rusak Barang Bukti Tanpa Ada Tekanan Ferdy Sambo

JPU menyimpulkan bahwa Arif Rachman Arifin merusak barang bukti tanpa ada tekanan dari Ferdy Sambo.

HO
Terdakwa Arif Rachman Arifin sebat Ferdy Sambo Menangis Saat Beri Perintah Musnahkan CCTV 

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebagian besar dari mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023, Materi Literasi dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: Maling Motor di Kantor Ombudsman Sumut Dikabarkan Telah Ditangkap

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved