Berita Viral
Dianggap Berbohong, JPU Simpulkan Arif Rachman Rusak Barang Bukti Tanpa Ada Tekanan Ferdy Sambo
JPU menyimpulkan bahwa Arif Rachman Arifin merusak barang bukti tanpa ada tekanan dari Ferdy Sambo.
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Terdakwa Arif Rachman Arifin sebat Ferdy Sambo Menangis Saat Beri Perintah Musnahkan CCTV
JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Sebagian besar dari mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023, Materi Literasi dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca juga: Maling Motor di Kantor Ombudsman Sumut Dikabarkan Telah Ditangkap
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Tags
JPU menyimpulkan bahwa Arif Rachman Arifin merusak
Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin merusak barang bukti tanpa ada
Tribun-medan.com
Berita Terkait: #Berita Viral
JOKOWI Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Sejak Awal Sudah Saya Sampaikan |
![]() |
---|
WARGA Gerebek Kapolsek Nyelinap Masuk Rumah Janda Dini Hari: Dia Tidak Tahu Kalau Sudah Kami Intai |
![]() |
---|
ANCAMAN Walikota Arlan ke Satpam dan Kepsek SMPN 1 Setelah Tahu Anaknya Kehujanan: Karier Aku Copot |
![]() |
---|
AKUI Copot Kepsek SMPN 1 Gegara Anaknya Ditegur, Walikota Prabumulih Ungkap Kronologi Sebenarnya |
![]() |
---|
RESPONS Kubu Briptu Rizka Jadi Tersangka Kematian Brigadir Esco, Tuduh Bukti Belum Kuat dan Janggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.