Sumut Terkini
Gubernur Edy Tegaskan Roda Pemerintahan Palas Tetap Dipimpin PLT Bupati: TSO Masih Sakit
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menegaskan roda pemerintahan Kabupaten Palas tetap dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Zarnawi.
Gubernur Edy Tegaskan Roda Pemerintahan Palas Tetap Dipimpin PLT Bupati: TSO Masih Sakit
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menegaskan roda pemerintahan Kabupaten Padang Lawas tetap dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Palas.
Hal ini, kata Edy, dikarenakan kondisi Bupati Palas nonaktif, Tongku Sutan Oloan (TSO) masih dalam keadaan sakit.
"Apa hasilnya (pertemuannya)? Ya memang PLT Bupati itu merupakan suatu legalitas. Plt Bupati, Plt Bupati yang ditetapkan oleh Gubernur. Kenapa dia? Karena TSO sakit," ujar Edy usai mengadakan pertemuan dengan TSO dan Ahmad Zarnawi di kantor gubernur Sumut, Senin (6/2/2023).
Menurut Edy, negara sudah menugaskan dokter khusus untuk memastikan kondisi kesehatan TSO.
Untuk itu, kata Edy, selama belum ada keterangan resmi dari dokter terkait kesehatan TSO, Palas tetap dipimpin oleh PLT.
"Sampai ada keputusan dari dokter, dokter yang ditunjuk oleh negara untuk memastikan TSO masih sakit atau tidak. Tapi ternyata kan belum. Sampai saat ini belum ada pernyataan itu sembuh. Sehingga Plt yang ditetapkan gubernur itu yang harus dilakukan mereka," ungkapnya.
Selama diangkatnya PLT, roda pemerintahan Kabupaten Palas dikabarkan memiliki polemik.
Hal ini karena baik TSO maupun Ahmad Zarnawi mengklaim sebagai pemegang wewenang di Kabupaten Palas.
"Jadi begini, menjalankan pemerintahan itu di tangan PLT karena Bupati sakit. Ini bukan Pj ya, ini Plt. Berjalan bersama apabila ada si A, kepala dinas apa, itu adalah komunikasi mereka. Karena TSO tetap bupati. Dia (Zarnawi) wakil bupati, karena sakit maka digantilah PLT. Itulah yang menjalankan roda pemerintahan," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum TSO, Donna Siregar mengatakan bahwa berdasarkan peraturan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) jabatan PLT sudah ditiadakan.
Ia pun menerangkan bahwa kondisi TSO saat itu sudah sehat dan sudah kembali berkantor di Pemkab Padang Lawas.
"Menurut kami surat keputusan (SK) PLT itu sudah gugur semenjak Bupati TSO sudah kembali berkantor dan ada surat keterangan sehat dari RSCM. Itu bukan SK, itu surat penugasan. Ada deadlinenya, dalam poin ketiga saya sudah lihat bahwa ketika Bupati TSO sudah sehat otomatis surat itu gugur," kata Donna, Senin (6/2/2023).
Menurut Donna, Wakil Bupati Ahmad Zarnawi seharusnya tidak lagi menjadi PLT.
"Seharusnya surat tugas PLT sudah gugur.
Tapi nyatanya wakil bupati itu mempertahankan PLT. PLT itu kan bukan SK hanya surat penugasan biasa," ucapnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Sumut Terkini
Gubernur Edy Rahmayadi
Roda Pemerintahan Palas
Dipimpin PLT Bupati
Tongku Sutan Oloan (TSO)
Ahmad Zarnawi Pasaribu
| Inovasi KATA BAIK Bawa Pemko Binjai Raih Juara 1 pada North Sumatera Innovation Day 2025 |
|
|---|
| Polisi yang Gebuki Pengendara di Depan Polda Sumut Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan |
|
|---|
| Kata BKD DPRD Sumut Terkait Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Tim Gabungan Kodim 0205/TK Tangkap Dua Terduga Pemain Sabu, Sembilan Paket Jadi Bukti |
|
|---|
| Pemkab Humbahas Bahas Usulan Jalan Batu Gaja-Batas Pakpak Bharat |
|
|---|