Sumut Terkini

Tim Gabungan Kodim 0205/TK Tangkap Dua Terduga Pemain Sabu, Sembilan Paket Jadi Bukti

Kedua pelaku, yakni RP alias Didong dan BHS dimana keduanya merupakan warga Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Kodim 0205/TK
DUA BANDAR - Tim gabungan Kodim 0205/TK, berhasil mengamankan dua orang terduga bandar narkotika di Kodim 0205/TK, di Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Kamis (20/11/2025). Dari kedua pelaku yang diketahui salah satunya merupakan residivis ini, disita barang bukti sembilan paket "garam cina". 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel gabungan dari tim unit Inte Kodim 0205/TK, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kedua pelaku, yakni RP alias Didong dan BHS dimana keduanya merupakan warga Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo. 

Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan, menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh tim Intel Kodim tentang aktivitas peredaran narkotika.

Dari serangkaian pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, pada Kamis (20/11/2025) pagi. 

"Dari hasil pengembangan informasi yang didapatkan oleh tim kita, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga pengedar narkotika di Kecamatan Mardinding, sekira pukul 08.30 WIB pagi tadi," ujar Robert. 

Dijelaskan Robert, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Den Intel Kodam l/BB, Tim Intel Korem 023/KS dan Unit Inteldim 0205/TK.

Dirinya menjelaskan, dari kedua pelaku yang diamankan salah satu di antaranya yakni Didong diketahui merupakan residivis. 

"Ya salah satunya residivis yang baru keluar bulan Desember tahun 2024 lalu," katanya. 

Dirinya menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dusun Kunta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, tedapat dua orang terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Setelah dilakukan pengembangan dan pengintaian, tim gabungan berhasil mengamankan salah satu pelaku yaitu BHS yang sedang berada di sebuah gubuk di perladangan Lau Napal.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pelaku. 

"Setelah mengamankan salah satu pelaku, tim langsung menginterogasi pelaku untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku kedua," katanya 

Sekira pukul 09.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku kedua yaitu RP alias Didong yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.

Untuk mempercepat proses penangkapan, tim langsung membawa kedua pelaku ke Kodim 0205/TK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari tangan kedua pelaku, tim mendapatkan sejumlah barang bukti seperti empat sedotan plastik yang diubah menjadi sekop, satu buah kaca pirek, uang tunai 560.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved