Lapas Labuhan Bilik

Jalankan Kewajiban, Lapas Labuhan Bilik Penuhi Hak WBP Dapatkan Perawatan Rujukan ke Puskesmas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik selalu berupaya memberikan pelayanan prima dan optimal, salah satunya melalui pelayanan kesehatan

Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik selalu berupaya memberikan pelayanan prima dan optimal, salah satunya melalui pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan dirujuk ke Puskesmas Labuhan Bilik, Senin (6/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHAN BILIK - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik selalu berupaya memberikan pelayanan prima dan optimal, salah satunya melalui pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan dirujuk ke Puskesmas Labuhan Bilik, Senin (6/2/2023).
 
"Hal ini sejalan dengan pasal 9, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa Narapidana berhak: mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; mendapatkan pelayanan kesehatan,” terang Armen Zain, Kepala Lapas Labuhan Bilik.

Lebih lanjut Armen menerangkan bahwa untuk WBP yang memang memerlukan penanganan lebih lanjut seperti ini akan selalu kita fasilitasi untuk melakukan pemeriksaan ke Puskesmas maupun Rumah Sakit. 

“Namun tetap dengan standar operasional prosedur ( SOP) yang berlaku, WBP yang bersangkutan tetap dilakukan pengawalan dari Staf Kamtib dan didampingi Petugas Kesehatan kita," imbuhnya.

“Bersyukur, semua pelayanan dan perawatan kesehatan yang diberikan kepada saya semuanya Gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” ujar Jul, WBP yang dirujuk. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved