Penjambretan
Penjambret Siswi SMA di Mabar yang Seret Korban Puluhan Meter Terancam Sembilan Tahun Penjara
Iptu Agus Purnomo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat beraksi, dengan berkenalan melalui aplikasi jodoh jenis tantan.
Penulis: Aprianto Tambunan |
Agus menyebutkan, kedua pelaku melakukan aksinya, yaitu mengincar handphone korban untuk di jual, dan uangnya di pergunakan untuk keseharian mereka.
"Yang di ambil itu handphone saja, dan itu untuk dijualnya serta hasilnya untuk jajan keseharian mereka," Bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone serta pakaian saat melakukan aksinya.
"Mereka terancam Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(cr29/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Penjambretan
Syahdu Simanjuntak Diringkus Polisi, Jambret Penumpang dan Sempat Sembunyi di Fly Over Amplas |
![]() |
---|
Kemarin Beraksi dekat Kodam I/BB, Kini Jambret Lukai Ibu dan Anak dekat Markas Brimob |
![]() |
---|
Dua Pria Babak Belur Digebuki Massa hingga Nyaris Tewas, Pelaku Jambret HP Wanita di Amplas |
![]() |
---|
Asyik Joget Main TikTok, Bocah Ingusan HP nya Dijambret, Pelaku Pura-pura Beli Rokok |
![]() |
---|
Penjambret Siswi SMA di Mabar yang Seret-seret Korban Puluhan Meter Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.