Penjambretan

Penjambret Siswi SMA di Mabar yang Seret Korban Puluhan Meter Terancam Sembilan Tahun Penjara

Iptu Agus Purnomo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat beraksi, dengan berkenalan melalui aplikasi jodoh jenis tantan.

Penulis: Aprianto Tambunan |

Agus menyebutkan, kedua pelaku melakukan aksinya, yaitu mengincar handphone korban untuk di jual, dan uangnya di pergunakan untuk keseharian mereka.

"Yang di ambil itu handphone saja, dan itu untuk dijualnya serta hasilnya untuk jajan keseharian mereka," Bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone serta pakaian saat melakukan aksinya.

"Mereka terancam Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved