Berita Viral

KKB Papua Keluarkan 7 Syarat ke Polri dan TNI Agar Pilot Susi Air Dilepaskan, Berikut Isinya

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Operasi Papua Merdeka ( TPNPB-OPM) memberikan tujuh syarat agar pilot pesawat Susi Air dibebaskan. 

HO
Egianus Kogoya dan anggota OPM. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Operasi Papua Merdeka ( TPNPB-OPM) memberikan tujuh syarat agar pilot pesawat Susi Air dibebaskan.  

Semua pihak, kata dia, harus mengutamakan jalan non-kekerasan demi menyelamatkan warga sipil.

"Insiden pembakaran pesawat dan penyanderaan ini sekali lagi menjadi bukti berulangnya kekerasan di wilayah Papua, dan warga sipil kembali menjadi korbannya. Kami menyerukan adanya peninjauan ulang atas pendekatan keamanan yang selama ini dipilih oleh negara," kata Usman.

Negara, lanjut Usman, terikat kewajiban internasional hak asasi manusia untuk menjamin keselamatan setiap orang, termasuk warga negara asing, dari segala bentuk kekerasan.

Jika terjadi kekerasan, lanjut dia, maka negara wajib untuk mengusut dan memastikan tegaknya keadilan dan akuntabilitas, dan bukan terus melanggengkan pendekatan lama yang selama puluhan tahun ini menimbulkan banyak korban.

“Ketiadaan penghukuman atas kekerasan atau impunitas semacam ini dan berlangsungnya pendekatan keamanan secara terus-menerus hanya akan memperparah kekerasan di sana. Kami mendesak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati hak asasi manusia," kata Usman.

Berdasarkan catatan Amnesty, menurut laporan yang diberitakan di media pihak TPNPB-OPM mengklaim bahwa pasukan tempur mereka membakar Pesawat Susi Air di Landasan Terbang Paro, Diostrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada Selasa (7/2/2023).

Pesawat itu dibakar ketika mendarat di landasan setelah terbang dari Timika pukul 05.33 WIT dan dijadwalkan ke Bandara Moses Kilangin Timika pukul 07.40 WIT.

Pesawat dikemudikan oleh seorang pilot asal Selandia Baru bernama Phillip Mertens dan dilaporkan membawa lima penumpang bernama Demanus Gwijangge, Minda Gwijangge, Pelenus Gwijangge, Meita Gwijangge, dan Wetina W.

Diberitakan sebelumnya, seorang pilot dan 5 penumpang pesawat Susi Air belum diketahui keberadaannya usai pesawat tersebut dilaporkan dibakar di Bandara Paro, Selasa (7/2/2023).

Tak lama kemudian, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen M. Saleh Mustafa mengabarkan, pilot Philips Marthen (37) saat ini dibawa oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"(Pilot) dibawa oleh kelompok EK (Egianus Kogoya)," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa.

Representative Susi Air Donal Fariz mengungkapkan, awalnya pesawat itu hilang kontak pada pukul 06.17 WIT. Lalu, pesawat itu dilaporkan terbakar. Donal mengatakan, pihaknya sedang memeriksa lebih lanjut apakah pesawat tersebut mengalami kendala teknis sehingga terbakar.

Namun, ia meyakini, pesawat yang dipiloti Philip Marthen (37) dan ditumpangi lima orang itu tidak terbakar.

Sebab, menurutnya, pendaratan terjadi dengan baik.

"Tapi, itu agak jauh dari dugaan kebakaran dan hal-hal teknis yang muncul dari pesawat itu sendiri, karena posisi mendarat dengan baik," kata Donal.

Kronologi Pesawat Susi Air Dibakar

Berikut kronologi pembakaran pesawat Susi Air oleh OPM atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Berikut kronologi pembakaran pesawat Susi Air oleh OPM atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (HO)
Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved