Berita Viral

KKB Papua Keluarkan 7 Syarat ke Polri dan TNI Agar Pilot Susi Air Dilepaskan, Berikut Isinya

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Operasi Papua Merdeka ( TPNPB-OPM) memberikan tujuh syarat agar pilot pesawat Susi Air dibebaskan. 

HO
Egianus Kogoya dan anggota OPM. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Operasi Papua Merdeka ( TPNPB-OPM) memberikan tujuh syarat agar pilot pesawat Susi Air dibebaskan.  

Dikutip dari Tribun Papua.com, pesawat Susi Air tersebut lepas landas dari Bandara Moses Kilangin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada pukul 05.33 WIT.

Susi Pudjiastuti selaku pemilik maskapai Susi Air menuturkan, pesawat mendarat dengan selamat di Paro pukul 06.17 WIT.

Berdasarkan pernyataan Jubir TPNPB-OPM, Sebby, pesawat tersebut dibakar pada pukul 06.26 WIT.

Setelah pesawat tiba dari Mimika, Pasukan TPNPB langsung membakar pesawat yang dipiloti Philips itu.

Namun, manajemen Susi Air mendapat informasi bahwa pesawat tersebut masih berada di Paro pada pukul 07.28 WIT.

Lalu tak lama kemudian, terdapat pergerakan dari pilot yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kemudian pada pukul 08.05 WIT, diinformasikan melalui GPS Portable milik pilot, pesawat bergerak ke arah selatan.

Lalu pukul 09.07 WIB, penerbangan PK-BVC melaporkan bahwa pesawat PK-BVY terbakar di landasan.

Informasi mengenai terbakarnya pesawat Susi Air di Paro didapat dari pilot Susi Air lain yang baru saja terbang dari Distrik Dekai ke Bandara Moses Kilangin.

Baca juga: SIARAN LANGSUNG PSM Makassar vs Barito Putera Live Streaming Bola Liga 1, Siapa Menang? Tonton Link

Baca juga: NONTON Live Streaming PSM Makassar Vs Barito Putera, Sedang Berlangsung, Akses di Sini Linknya

(*)

Berita sudah tayang di tribun-kaltim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved