Karo Memilih

Kursi DPRD Karo di Pemilu 2024 Bertambah Jadi 40 Kursi, Jumlah Dapil Tidak Berubah

Kursi di Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, pada periode mendatang akan bertambah.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kursi di Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, pada periode mendatang akan bertambah.

Diketahui, pada periode saat ini jumlah kursi anggota legislatif di Kabupaten Karo ada sebanyak 35 kursi, sementara di periode selanjutnya bertambah lima kursi menjadi 40.

Baca juga: Pembagian Dapil Pemilu 2024 di Siantar tak Ada Perubahan, Sama Seperti Pileg 2019

Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lotmin Ginting menjelaskan, penambahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Karo ini karena menyesuaikan jumlah warga yang ada di suatu daerah.

"Jumlah kursi di DPRD bertambah lima, dari 35 menjadi 40. Jadi dari petunjuk teknis dan aturan yang ada, berdasarkan jumlah penduduk yang bertambah. Menurut Undang-undang bagi daerah yang jumlah warganya lebih dari 400 ribu jiwa, maka kursi di DPRD sebanyak 40," ujar Lotmin saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Kamis (9/2/2023).

Dijelaskan Lotmin, dari penambahan lima kursi ini pihaknya juga menyesuaikan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Karo.

Setelah melakukan serangkaian penelitian, pihaknya memutuskan jika jumlah Dapil tidak berubah masih terbagi menjadi lima Dapil.

"Karena sesuai aturan, kalau bisa dipertahankan maka Dapil dipertahankan. Setelah kita coba, tidak ada satupun petunjuk teknis dari KPU yang kita langgar, jadi kita masih pertahanan lima Dapil dengan kita bagi satu kursi di setiap satu Dapil," ucapnya.

Dikatakan Lotmin, dari kelima Dapil setiap Dapilnya jumlah kursi tidak jauh berbeda.

Di mana, untuk Dapil satu tujuh kursi, Dapil dua sembilan kursi, Dapil tiga empat kursi dan lima delapan kursi.

Baca juga: Daerah Pemilih di Dairi untuk Pileg 2024 Ditetapkan, Dapil 1 dan 3 Alami Perubahan, Ini Rinciannya

"Jadi sangat proporsional, tidak jomplang. Kalau kita lihat sangat merata di Pemilu 2024. Kesetaraannya kita lihat 10.000 an satu kursi," katanya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan dengan hal ini nantinya kesetaraan dan kontestasi dari setiap partai lebih memilih peluang yang sama-sama besar.

Karena jika jumlah alokasi terlalu sedikit, maka akan dikhawatirkan hanya partai besar yang memiliki kesempatan.

(mns/tribun-medan.com) 


 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved