Berita Sumut

Putri Dirman Rajagukguk Puas Bisa Temui Presiden Jokowi, Minta Ayahnya Dibebaskan dari Rutan Balige

Putri Dirman Rajagukguk, Elferida Rajagukguk mendatangi Presiden Joko Widodo saat berada di acara Hari Pers Nasional (HPN), Medan, kemarin.

|
Penulis: Maurits Pardosi |

"Saya pertanyakan juga mengapa setelah 5 tahun kasus tersebut baru ditahan di tahun 2022. Dan saat ini ayahku dipenjara. Saya juga udah pernah jumpa dengan Kapolda dan jajarannya. Saya tidak dapatkan jawaban," ucapnya.

"Saya tidak dapat solusi dari pihak kepolisian. Saya hanya dapat jawaban dari pihak kepresidenan bahwa Presiden Jokowi akan membantu," ungkapnya..

Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon: Dirman Tersandung Kasus Pencurian dan Pembakaran Hutan

Terkait kasus Dirman Rajagukguk yang kini tengah hangat dibicarakan oleh masyarakat Toba, Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Gilbeth Sitindaon membenarkan penahanan Dirman Rajagukguk dilakukan karena dua kasus yakni pencurian dan pembakaran hutan pada tahun 2017.

Dirman Rajagukguk dikeluarkan dari Rutan Balige pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, setelah Pengadilan Tinggi Medan memutuskan bahwa Dirman Rajagukguk tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Perlu diterangkan bahwa Dirman Rajagukguk telah kita keluarkan dari Rumah Tahanan Balige berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan yang mengatakan bahwa Dirman Rajagukguk tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar Gilbeth Sitindaon.

"Dan itu bukan tanah pidana. Bukan bebas ya, ia dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2022," sambungnya.

Selanjutnya, ia mengutarakan alasan penahanan Dirman Rajagukguk.

"Sebelumnya, memang ada perkara sudah ditangani dan bergulir di tahun 2017. Sampai ke Mahkamah Agung dan putus di tahun 2019," sambungnya.

"Ada dua perkara, yang pertama, perkara pencurian kayu eukaliptus (pasal 362) di kawasan hutan. Itu terjadi di tahun 2017. Dan, perkara perkara di tahun 2018, yaitu perkara membakar hutan," ungkapnya.

"Yang satu divonis 7 bukan dan yang membakar hutan divonis 3 bulan. Dan itu bergulir di Mahkamah Agung dan diputuskan pada tahun 2019," terangnya.

Ia juga mengungkapkan, alasan eksekusi perkara Dirman Rajagukguk yang bergulir sejak tahun 2017 dan diputuskan pada tahun 2019 dengan adanya putusan Mahkamah Agung.

"Karena pada tahun 2019, perkara itu belum dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada masa itu. Kemudian, setelah ada supervisi, akhir perkara itu ditemukan bahwa  ada perkara pidana yang belum dieksekusi dan itu menjadi tunggakan bagi kami," terangnya.

Ia menyampaikan, Dirman Rajagukguk tengah jalani masa hukuman di penjara selama 10 bukan di rutan Balige.

"Lalu dilakukan eksekusi pada waktu itu saat setelah Dirman keluar dari Rutan Balige. Dirman Rajagukguk sedang jalani hukuman selama 10 bulan sebagai terdakwa pidana," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved