Jelang Vonis Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Putri Candrawathi Harus Lebih Berat
Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dihukum seumur hidup, dan Putri Candrawathi harus lebih berat hukumannya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Jelang pembacaan putusan sidang pembunuhan Brigadir J, keluarga mendiang berharap agar Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi, keluarga Brigadir J berharap hukumannya lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, harapan keluarga sepenuhnya bergantung pada hakim yang mengadili perkara ini.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ultra Petita)," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Pakar Hukum Prediksi Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati, Tapi Pasti Ajukan Banding
Martin juga mengungkapkan kedua orang tua Almarhum Brigadir J bakal datang ke persidangan untuk saksikan langsung sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Orang tua Joshua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawati," katanya.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Yosua Hutabart Terbang ke Jakarta Hadiri Sidang
"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.
Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.