Sidang Ferdy Sambo

FERDY Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Wahyu: Terdakwa Telah Memikirkan Caranya Membunuh

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Ja

Editor: Liska Rahayu
HO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.  

TRIBUN-MEDAN.com -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.

Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Unsur Terpenuhi

Hakim menyebutkan bahwa unsur perencanaan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah terpenuhi.

Begitu juga dengan unsur kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs untuk menghabisi Brigadir J.

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata dia.

Wahyu mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah memikirkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mulai dari pemilihan lokasi hingga menggerakkan orang lain untuk membantu perencanaan pembunuhan itu.

"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya," kata Wahyu.

Saat itu, Sambo mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal hingga perkataan menembak korban Brigadir J kalau melawan.

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved