Sidang Ferdy Sambo

FERDY Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Wahyu: Terdakwa Telah Memikirkan Caranya Membunuh

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Ja

Editor: Liska Rahayu
HO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.  

Lebih lanjut, Wahyu menyatakan, jika Ferdy Sambo tak niat membunuh Yosua, maka seharusnya Eks Kadiv Propam Polri itu tak mencari orang pengganti saat Ricky Rizal Wibowo menolak menembak Brigadir J.

"Begitu saksi Ricky Rizal mengatakan tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tidak kuat mental. Akan tetapi, karena tujuan terdakwa dari semula matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam pleidoi pribadinya, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa beberapa poin pembelaan. Satu di antaranya, bantahan memberikan perintah menembak Brigadir J.

Hingga saat ini, Ferdy Sambo masih bersikukuh pada ucapan "hajar" yang diserukannya kepada Richard.

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar Chad! Kamu hajar Chad!'” kata Sambo menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Menurut Ferdy Sambo, perintah hajar itu kemudian diartikan lain oleh Richard.

"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," ujarnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Warta kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved