Sidang Ferdy Sambo
FERDY Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Wahyu: Terdakwa Telah Memikirkan Caranya Membunuh
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Ja
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan, jika Ferdy Sambo tak niat membunuh Yosua, maka seharusnya Eks Kadiv Propam Polri itu tak mencari orang pengganti saat Ricky Rizal Wibowo menolak menembak Brigadir J.
"Begitu saksi Ricky Rizal mengatakan tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tidak kuat mental. Akan tetapi, karena tujuan terdakwa dari semula matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pleidoi pribadinya, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa beberapa poin pembelaan. Satu di antaranya, bantahan memberikan perintah menembak Brigadir J.
Hingga saat ini, Ferdy Sambo masih bersikukuh pada ucapan "hajar" yang diserukannya kepada Richard.
"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar Chad! Kamu hajar Chad!'” kata Sambo menjelaskan kepada Majelis Hakim.
Menurut Ferdy Sambo, perintah hajar itu kemudian diartikan lain oleh Richard.
"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," ujarnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.