Sidang Ferdy Sambo
Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak Menangis Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak histeris usai mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak histeris usai mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Putri divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian Yosua Hutabarat. Hakim menyimpulkan bahwa Putri ikut merencanakan pembunuhan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Usai sidang vonis Putri, Rosti Simanjuntak langsung histeris memanggil nama Putri Candrawathi setelah hakim membacakan putusan.
Dia mengingatkan Putri Candrawathi menjadi salah satu terdakwa yang membunuh Yosua.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh," teriak Rosti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti pun menyatakan bahwa Putri Candrawathi harus bertanggung jawab atas penderitaaan yang dialami anaknya.
"Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?" katanya.
Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Baca juga: Apin BK Jalani Sidang Perdana Perkara Judi Online di Pengadilan Negeri Medan
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Indonesian Idol 2023, Ini Cara Nonton Gratis Via HP dan Laptop
Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin pertimbangan yang memberatkan dan meringankan istri Ferdy Sambo tersebut.
Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.
Rosti Simanjuntak histeris usai mendengar Putri Ca
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Rosti Simanjuntak
Putri ikut merencanakan pembunuhan Yosua Hutabarat
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.